Jaksa dan Terdakwa Nyatakan Banding
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya mengganjar Ir Warsito, Mantan dosen dan Pengurus Yayasan Institute Tekhnologi Adi Tama Surabaya (ITATS) dengan hukuman 9 bulan penjara.
Terdakwa kasus laporan palsu itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 317 KUHP dan pasal 220 KUHP.
"Menghukum terdakwa dengan hukuman 9 bulan penjara,"Ucap Rifandaru selaku ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan yang dibacakan diruang sidang sari PN Surabaya, Selasa (17/3/2015).
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Swaskito Wibowo dari Kejari Surabaya yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 1,6 tahun.
Meski dihukum ringan, terdakwa Warsito langsung menyatakan banding. Kata senada dilontarkan JPU Swaskito diakhir persidangan, Ia langsung menyatakan banding atas putusan hakim.
Seperti diketahui, terdakwa didudukan sebagai pesakitan lantaran telah membuat laporan di Polda Jatim terkait kepemimpinan Ketua Yayasan ITATS Ir Abdul Zikri yang dianggap bobrok dan sewenang-wenang dalam menerapkan kebijakan yang dianggap menyimpang dari tujuan awal didirikannya ITATS.
Abdul Zikri dilaporkan melakukan pemalsuan surat dan penipuan serta melakukan penggelapan barang inventaris ITATS.
Usai melapor, terdakwa malah menyebar luaskan bukti laporan itu ke lingkungan ITATS dengan alamat di Arief Rahman Hakim, yang diterima Abdul Zikri dan dikirimkan pula ke saksi Arie Wijayanto yang beralamat di Sepanjang Sidoarjo.
Ironisnya, laporan tersebut malah dicabut oleh terdakwa, setelah kasus yang dilaporkan itu dilimpahkan Polda Jatim ke Polrestabes Surabaya. Pencabutan itu dilakukan terdakwa ketika penyidik getol-getolnya mendalami kasus yang dilaporkan terdakwa.
Pencabutan laporan tersebut malah berbuntut panjang, terdakwa diserang balik dengan tuduhan memberikan laporan palsu. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar