KABARPROGRESIF.COM : (Madiun) Danrem 081/DSJ Kolonel Czi M. Reza Utama dan anggota Korem 081/DSJ melaksanakan Latihan Bela Diri Militer Yong Moodo bertempat di Aula Makorem 081/DSJ Jl. Pahlawan No. 50 Kota Madiun. Rabu (11/3).
Latihan Bela Diri Militer Yong Moodo ini dilakukan dalam rangka peningkatan keterampilan beladiri yang wajib dikuasai oleh setiap personel Korem 081/DSJ mulai dari Komandan Korem sampai kepada seluruh anggota Korem 081/DSJ. Dan latihan ini dilaksanakan disamping untuk meningkatkan keterampilan beladiri juga persiapan kenaikan tingkat dari sabuk kuning ke sabuk hijau.
Beladiri Yong Moodo ini merupakan olahraga militer yang wajib dikuasai oleh seluruh prajurit TNI AD tanpa terkecuali, oleh karena itu pembinaan latihan beladiri Yong moodo dilakukan sesuai dengan program dari Komando Atas dan dilaksanakan terjadwal tiga kali dalam seminggu serta setiap empat bulan sekali diujikan kenaikan tingkat, sehingga kedepan prajurit Korem 081/DSJ harus berkualifikasi sabuk hitam.
Adapun tujuan dilaksanakan latihan bela diri Yong Moodo tiap tiga kali seminggu ini untuk meningkatkan kemampuan perorangan baik kemampuan bela diri maupun kemampuan fisik setiap prajurit Korem 081/DSJ, karena dengan memiliki kemampuan bela diri dan fisik yang prima maka prajurit Korem 081/DSJ, akan menjadi prajurit yang profesional serta semakin menambah kepercayaan diri dalam melaksanakan tugas sehari-hari sehingga pelaksanaan tugas akan berjalan sesuai dengan yang diharapkan oleh satuan.
Disamping itu kegiatan latihan ini merupakan oleh raga militer yang harus dikuasai oleh setiap prajurit dan juga harus mampu dan bisa untuk mendapatkan kenaikan sabuk berikutnya berdasarkan urut-urutan sabuk bela diri Yong modo sehingga nantinya prajurit yang mahir dan mampu akan menciptkan prestasi khususnya pada pelaksanaan kegiatan bela diri Yong Moodo ini.
Setiap prajurit Korem 081/DSJ harus menguasai beladiri Yong Moodo bukan untuk gagah-gagahan atau disalah gunakan tetapi sebagai salah satu penguasaan diri dan sebagai bentuk pencegahan untuk tindak kejahatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain yang terancam oleh tindakan kejahatan.(arf)
0 komentar:
Posting Komentar