Pages - Menu

Pages - Menu

Minggu, 01 Maret 2015

Diduga gelapkan anggaran, Zainal Arifin, Sekretaris Dinas PMK Surabaya Dipecat

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Satu lagi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dipecat karena diduga terlibat kasus penggelapan anggaran.

Pejabat yang mendapat sanksi pecat dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut adalah Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran (PMK), Zainal Arifin.

Mantan Kabag Kesra Pemkot Surabaya ini diduga terbelit masalah keuangan saat ia menjabat sebagai Kabag Kesra Pemkot Surabaya bernilai ratusan juta.

Zainal Arifin yang pernah menjadi Camat dan langsung dipercaya sebagai Kabag Umum saat era walikota Bambang DH ini juga pernah tersangkut dalam kasus lift Pemkot yang anjlok akibat kurangnya perawatan. .

Saat itu, yang menangani dugaan anjloknya lift tersebut yakni Polsek Genteng, sayangnya, hingga kini kasus tersebut hilang bagai di telan bumi, namun di masa pemerintahan Tri Rismaharini, karir Zaenal meredup. Zainal Arifin tergeser dari jabatan Kabag Kesra menjadi Kapala Badan Penanaman modal. Dan tak lama kemudian digeser menjadi sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Chandra Oratmangun membenarkan terkait sangsi yang diberikan kepada Zainal Arifin.

Namun pihaknya memastikan, kasus dan perkara yang menyebabkan permasalahan sebelum menjabat di Sekretarsi Dinas Pemadam Kebakaran.

“Untuk lebih jelas tanyakan ke Inspektorat. Yang pasti kasusnya tidak pada saat berdinas di PMK. Saya dengar kasusnya cukup besar nilainya, tapi tidak sampai miliaran,” ujar Chandra Oratmangun kepada wartawan.

Selanjutnya, sebagai pimpinan di PMK Kota Surabaya, Chandra juga mengaku telah mengajukan Walikota agar segera dilakukan pengisian kekosongan posisi di Sekretaris Dinas PMK dengan pejabat Plt.

“Dalam satu dua hari penggantinya kemungkinan sudah ada. Tapi kita sudah mengajukan ke Walikota,” pungkasnya.

Menurut kabar, Zainal kini sedang berupaya untuk mengajukan banding atas pemecatan yang dijatuhkan padanya. Sedangkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini masih belum bisa dimintai keterangan terkai kasus ini. (arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar