Rabu, 04 Maret 2015

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Bambang Senggono (48) terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dalam jabatan terlihat lemas saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amelia menjatuhkan tuntutan 3 tahun 6 bulan penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (4/3/2015).

Dalam surat tuntutannya, Direktur PT Bisma Jaya yang tinggal di Jalan Darmo Indah Asri Surabaya  ini dinyatakan terbukti melanggar pasal 378 KUHP dan 374 KUHP. "Menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dengan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa," ujar jaksa Melia.

Dijelaskan dalam tuntutan, terdakwa Bambang disidang karena sesuai laporan Jamal Ghozi melalui legal Bayu Kusharianto pada sekitar tahun 2010, dikawasan Jalan WR Supratman, korban dan pelapor melakukan kerjasama bisnis Mente. Setelah seduanya sepakat, keduanya mendirikan PT Pisma Jaya Bersama (PJB), perusahaan penyedia Mente atau distributor mente.

Terdakwa sebagai Direktur Utama sedangkan korban sebagai Komisaris. Karena perusahaan disebut tidak ada modal, PT PJB menunjuk atau menentukan koperasi Mitra Alam Semesta dan koperasi Mitra Bengawan Solo untuk mendapat Kridit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank BNI senilai total Rp 4 miliar. Dana sebesar Rp 4 miliar, kemudian ditranfer ke rekening PT PJB untuk membeli Mente dengan harga sebesar Rp 2 miliar dari petani yang tersebar di Indonesia.

Dalam perjalanan waktu, PT PJB diduga mengalami kerugian. Sekitar pertengahan Oktober 2012, otomatis koperasi sebagai penjamin KUR dari Bank BNI mengalami kridit macet selama 4 kali, dengan total nilai Rp 707.053.272. Merasa bertanggung jawab, simpanan uang Rp 2 miliar dari rekening PT PJB kemudian dibayarkan.

Karena dituding terdakwa Bambang Senggono saat melakukan pekerjaan ada yang ganjal, apalagi didukung
dengan kegiatan usaha tanpa laporan keuangan, atau tidak ada pembuatan membuat RUPS, Jamal Ghozi
melaporkan kasus in ke Polda Jatim tertanggal 29 Mei 2013.

Dari pantauan kabar progresif, terdakwa hadir  di PN Surabaya tidak bersama dengan para terdakwa lain, yang biasanya menggunakan mobil tahanan jenis Bus. Dia didatangkan lebih awal dengan kendaraan tahanan jenis station milik Kejati Jatim. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive