KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Drs Filipus Nerius Sandi Kartawidjaja terdakwa kasus pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu ini harus bekerja keras untuk membuktikan dirinya tidak bersalah.
Pasalnya, Ketua Yayasan Yayasan qq Dharma Warga Korps Karyawan Pemerintahan Jawa Timur ini dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hary Basuki.
Jaksa yang bertugas di Kejati Jatim ini menyatakan, terdakwa Filipus telah terbukti secara sah bersalah menggunakan akte otentik palsu, seperti pada surat dakwaan primair, melanggar pasal 264 ayat 1.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman, 2 tahun dan 6 bulan penjara dengan perentah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,"kata JPU Hary saat membacakan surat tuntutannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Tugiono.
Menurut Jaksa Hary, surat tuntutannya tersebut disusun berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti. Hal yang memberatkan dalam pertimbangan tuntutan tersebut dikarenakan terdakwa dianggap berbelit-belit. "Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan belum mendapatkan keuntungan," terangnya.
Dijelaskan dalam surat dakwaan, unsur barang siapa dalam dakwaan primair melanggar pasal 264 ayat 1 telah terpenuhi. "Terdakwa dapat menjawab dengan baik dan merespon pertanyaan yang diajukan oleh Jaksa, Majelis Hakim serta penasehat hukumnya, Terdakwa juga sehat jasmani dan rohani serta tidak dalam pengampuan,"Jelas JPU Hary.
Selain itu, terdakwa juga dianggap memenuhi unur sengaja menggunakan akte otentik palsu. "Terdakwa mengetahui sertifikat No 326 tidak terdaftar di BPN Sidoarjo tapi tetap digunakan sebagai bukti dalam perkara perdata gugatan intervensi di PN Surabaya,"terang JPU Hary.
Diakhir persidangan, terdakwa Filipus dan dua penasehat hukumnya mengaku akan mengajukan keberatan atas tuntutan tersebut. "Kami akan ajukan pembelaan,"kata Ben Hadjon salah satu tim pembela terdakwa.
Ben Hadjon mengaku tuntutan terhadap kliennya itu merupakan hak dari JPU. Namun dia tetap berkilah jika klienya tidak bersalah. "Itu haknya Jaksa, dan kami juga akan membuktikan klien kami tidak bersalah, dan itu akan kita tuangkan dalam pledoi,"pungkasnya usai persidangan.
Seperti diketahui, sebelumnya terdakwa didakwa dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan primair terdakwa dianggap melanggar pasal 264 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang menggunakan surat palsu. Sedangkan dalam dakwaan subsidair, terdakwa dianggap melanggar pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang membuat surat palsu.
Namun dalam tuntutannya, Jaksa tak mampu membuktikan dakwaan membuat surat palsu seperti dalam dakwaan subsidairnya. Jaksa hanya mampu membuktikan terdakwa menggunakan surat palsu.
Seperti diketahui, awalnya PT.Surabaya Lingkarmas membeli lahan seluas 84.340 m2 ke pihak petani didaerah Sidoarjo pada tahun 1996 sebesar Rp. 60 juta. Namun tanah tersebut tidak segera dibangun karena masih terkendala surat perlengkapan tanah.
Di tahun 2008 papan nama yang ditancapkan dilokasi dibongkar oleh Sunardi suruhan Yayasan qq Dharma, lalu PT Surabaya Lingkarmas melaporkan aksi pelaku pembongkaran ini ke pihak Kepolisian. Fakta dilapangan, lagi-lagi terjadi masalah dan pihak Yayasan qq Dharma menyatakan memiliki sertifikat tanah dengan objek serta luas lokasi sama dengan yang dimiliki oleh PT Surabaya Lingkarmas. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar