Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 12 Maret 2015

Dua Pejabat Kadin diperiksa Lagi

Pemeriksaan Dilakukan di Rutan Medaeng
 



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penyidik pidana khusus Kejati Jatim kembali memeriksa Dinar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring, tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Propinsi Jawa Timur (Pemprop Jatim) ke Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim sebesar Rp 20 milliar, yang dikucurkan pada tahun anggaran 2013-2014.

Pemeriksaan itu bukan dilakukan digedung Kejati Jatim, melainkan di Rumah Tahanan (Rutan)  Klas I Surabaya di Medaeng lantaran keduanya telah ditahan oleh penyidik Selasa,(10/3/2015) kemarin.

Kedua pengemplang dana hibah itu diperiksa oleh Dua Jaksa penyidik pidsus, yakni Jaksa Wijaya dan Syahroli, mereka  mendatangi Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Rabu (11/3/2015) sekitar pukul 13.00 WIB. Kedatangan penyidik tiada lain untuk meminta keterang kedua tersangka yang dirasa kurang. Selain itu, penyidik juga menanyakan aset kekayaan yang dimiliki kedua tersangka.

“Penyidik menilai keterangan kedua tersangka dirasa kurang, dan melakukan pemeriksaan kembali di dalam Rutan,” terang Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto  Rabu (11/3/2015).

Mengenai pemeriksaan aset kekayaan kedua tersangka, Romy mengaku, nantinya aset inilah yang akan digunakan sebagai ganti rugi pertanggungjawaban kerugian negara yang dilakukan keduanya. Penyidik juga berkoordinasi dengan bidang intelijen Kejaksaan, guna melacak seluruh aset yang dimilki tersangka.

Lanjut Romy, penelusuran aset tersangka sudah dikoordinasikan dengan bidang intelijen. Kemungkinan tim intelijen sudah jalan guna melacak aset tersangka. “Tim intelijen diminta bantuan terkait pelacakan aset tersangka kasus tindak pidana korupsi, termasuk kasus dugaan korupsi Kadin Jatim,” katanya.

Apakah nantinya Ketua Kadin Jatim turut diperiksa atas kasus ini ? Jaksa asal jambi ini enggan menjelaskan hal itu. Ia mengaku hal itu kemungkinan bisa terjadi, tergantung dari pengumpulan data dan alat bukti yang didapati penyidik.

“Kalau dari data dan alat bukti ditemukan keterlibatan pihak lain, maka dipastikan penyidik akan memeriksa pihak tersebut,” tegas Romy.

Sebagaimana diberitakan, usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam, penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Jatim resmi menahan dua pengurus Kadin Jatim, yakni Diar Kusuma Putra yang menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Kerjasama Antar Provinsi, dan Nelson Sembiring yang menjabat Wakil Ketua Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.

Sebelum ditahan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, kedua terduga kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim ke Kadin Jatim sebesar Rp 20 miliar ini sempat dicek kesehatan oleh Dokter RSUD Dr Soetmo, Surabaya. Usai adzan maghrib, kedua tersangka langsung dimasukkan ke dalam mobil tahanan Kejati Jatim. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar