50 Persen Dana Hibah Dikemplang Kedua Tersangka
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Usai menjalani pemeriksaan yang kedua, akhirnya penyidik Pidus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim melakukan penahanan terhadap Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Rp 20 milliar yang dikucurkan Pemprop Jatim ke Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim tahun anggaran 2013 dan 2014.
Penahanan dua Pejabat Kadin Jatim ini dilakukan lantaran penyidik khawatir, dua tersangka pengemplang dana hibah ini akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya. "Karena itulah, mereka kami tahan dan kami titipkan di Rutan Medaeng,"terang Kasidik Pidsus Kejati Jatim, Mohammad Rohmadi, Selasa (10/3/2015).
Saat pemeriksaan, penyidik mencerca kedua tersangka dengan puluhan pertanyaan terkait mekanisme pencairan dan penggunaan dana hibah tersebut."Pada pemeriksaan ini ada 69 pertanyaan yang kami sodorkan ke penyidik,"terang Rohmadi.
Dari pemeriksaan kedua inilah, penyidik menemukan data bahwa laporan pertanggungjawab atas
penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. "Hampir 50 persen dimakan mereka,"jelas Rohmadi.
Sementara pada sejumlah awak media, Wakil Ketua Kadin Jawa Timur Bidang Usaha Kecil dan
Menengah , Diar Kusuma Putra mengaku akan mengajukan penangguhan atas penahanan dirinya.
Pengakuan itu dilontarkan Diar usai menjalani pemeriksaan dan digiring ke mobil tahanan yang
sudah sejak sore hari telah siaga didepan pintu lobby gedung Kejati Jatim.
Sementara, Wakil Ketua Kadin Jatim Bidang Energi Sumber Daya Mineral, Nelson Sembiring lebih
memilih bungkam dan menutupi wajahnya dengan jaket yang dikenakannya saat digiring ke mobil tahanan. "Saya akan ajukan penangguhan,"singkat Diar saat berjalan menuju mobil penahanan.Untuk diketahui, kasus ini mencuat ke permukaan setelah tim penyidik Kejati Jatim membawa paksa pejabat Balitbang Jatim, Heru Susanto, untuk dimintai keterangan beberapa waktu lalu. Ternyata, dia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di Kadin Jatim Rp 20 miliar.
Belakangan diketahui, pemeriksaan tersebut terkait dugaan keterlibatan pejabat penting di Balitbang Jatim, Nelson Sembiring, dalam kasus korupsi dana hibah Rp 20 miliar di Kadin Jatim. Diketahui pula, Nelson ternyata juga menjadi pengurus di Kadin Jatim, yakni sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Energi Sumber Daya Mineral.
Setelah melalui proses penyelidikan, Kejati akhirnya menemukan bukti kuat terjadinya penyimpangan. Kejati akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar