Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 18 Maret 2015

Gelapkan 4 Milliar, Bos Batu Bara Asal Kalimantan diadili di PN Surabaya.

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Alex Saputra (61) warga Sanggau Kalimantan Barat didudukan sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lantaran melakukan penipuan dan penggelapan  terhadap rekan bisnisnya.

Persidangan yang digelar diruang kartika ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hary Basuki.

Dijelaskan dalam surat dakwaan, peristiwa penipuan dan penggelapan ini bermula, saat terdakwa, selaku Direktur PT Tata Mining Indonesia menawarkan bisnis batu bara kepada Laboe Widodo selaku korban sekaligus pemilik PT Setiawan Maha Karya Prima.

Pada korban, Terdakwa mengaku memiliki pertambangan batu bara di Sungai Danau Kalimantan Selatan. Keduanya melakukan kerjasama dengan kesepakatan 6 kali pengiriman, sekali pengiriman sebanyak 7200 metrik ton senilai 2,5 milliar dan dimulai Awal Tahun 2013.

Untuk membuktikan keseriusannya agar, batubara tersebut tidak dijuak ke orang lain, korban langsung memberikan deposit dana sebesar Rp 5 milliar.

"Permasalahnya muncul setelah  pengiriman kedua, batu bara tidak sesuai dengan spesifikasi dan  selanjutnya terdakwa tidak lagi mengirim batu bara tersebut sesuai dengan perjanjian, "Kata JPU Hary saat membacakan surat dakwaannya dalam persidangan, Rabu (18/3/2015).

Selanjutnya, korban mengirimkan somasi ke terdakwa, namun tidak ada tanggapan. "Setelah dicek ternyata tambang yang  diakui milik terdakwa adalah pertambangan rakyat, bukan milik terdakwa, "sambung Jaksa Hary.

Akibat perbuatan terdakwa, Laboe Widodo dirugikan milliaran  rupiah."setelah dihitung, saksi korban mengalami kerugian 4 milliar rupiah dan 500 juta dipinjam terdakwa untuk membayar lokasi pertambangan,"jelasnya.

Dalam surat dakwaan, pengusaha batubara ini didakwa dengan pasal berlapis. "Pada dakwaan pertama, terdakwa didakwa  melanggar pasal 378 KUHP tentang  penipuan, dakwaan kedua, didakwa melanggar pasal 372 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) tentang penipuan," ucap JPU Hary diakhir pembacaan surat dakwaan.

Sementara, terdakwa Alex Saputra melalui kuasa hukumnya, Jeny Limbong Allo mengaku tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa. Pengacara asal Jakarta ini meminta agar persidangan perkara ini dianjutkan pada agenda saksi. "Tidak majelis, kami minta langsung ke pembuktian saja,"ucap Jeny menjawab pertanyaan Hakim Musa Aini selaku ketua majelis hakim perkara ini.

Tidak dilakukannya eksepsi itu , diakui Jeny dikarenkan untuk mempercepat jalannya persidangan. kasus ini sendiri telah ada upaya perdamaian. "Persidangan imi cuma formalitas saja, karena sudah ada perdamian, karena itu, kami minta langsung agenda sakai," jelas Jeny usai persidangan.

Terpisah, JPU Hary menjelaskan, kasus ini juga menjerat Wiryanto Wongsi, Komisaris PT Tata Mining Indonesia sebagai tersangka (berkas terpisah).

Penetapan tersangka Wiryanto merupakan petunjuk jaksa yang sebelumnya hanya dijadikan saksi oleh penyidik Polda Jatim. "Yang mengenalkan korban dengan Alex Saputra adalah Wiryanto, jadi  kami memberikan petunjuk ke penyidik agar Wiryanto dijadikan tersangka, karena ada alur dana yang masuk ke Wiryanto,"terang JPU Hary usai persidangan.

Persidangan lanjutan ini akan digelar seminggu dua kali, mengingat saksi saksi yang akan dihadirkan Jaksa sebagian besar tinggak di Jakarta. Selain itu, Dikatakan Hakim Musa, proses perkara pidana ini harus tuntas hingga awal bulan Juni 2015 mendatang. " karena itu, tuntutan harus selesai pada akhir mei,"jelas hakim Musa pada JPU, dan penasehat hukum terdakwa. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar