KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Lantaran menghilangkan 4 truk yang menjadi jaminan Fedosia, Yoh Krisostomus David Suryanata warga Jalan KH Wachid Hasyim Turen Malang ini didudukan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (4/3/2015).
Pengusaha Karoseri asal Flores NTT ini membeli 4 unit truk dengan cara kredit di leasing PT Mitsui Kapital Indonesia. Keempat truk merk Mitsubishi dan Hino itu digunakan terdakwa untuk usaha pengangkutan Pasir Besi Lumajang.
Namun proses kredit tersebut macet di angsuran ke 17 dengan waktu perjanjian kredit 48 bulan. Selain menunggak angsuran, empat unit truk itu juga tak diketahui keberadaanya. Hal itu diungkapkan Empat saksi dari PT Mitsui Kapital Indonesia yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mewakili JPU Swaskito Wibowo dalam persidangan yang digelar diruang sidang Sari.
Keempat saksi itu adalah, Hendrik bagian Collection, Johan Bintoro bagian marketing memberikan keterengan yang sama meski mereka diperiksa secara bergantian.
"Macetnya saay diangsuran ke 17 sampai sekarang, dan ketika dimediasi ke terdakwa tapi tidak ada solusi, bahkan keberadaan 4 unti truk itu sudah tak diketahui lagi keberadaanya," jelas para saksi menjawab pertanyaan majelis hakim yang diketuai Mangapul Girsang.
Dijelaskan para saksi, fedosia ke empat unit truk yang dibeli terdakwa dengan cara mengangsur ini telah didaftarkan ke Kemenkumham.
Akibat perbuatan terdakwa, menurut para saksi, PT Mitsui Kapital Indonesia dirugikan 1 milliar, namun kerugian itu belum dicroskan dengan angsuran dan uang muka yang dibayar terdakwa. "Nilainya berkisar 600 jutaan," terang para saksi.
Bos Karoseri ini didakwa melanggar pasal 36 jo pasal 23 ayat 2 UU no 42 tentang jaminan pedosia dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. Selain itu, Jaksa juga mendakwa dengan 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar