Pages - Menu

Halaman

Selasa, 24 Maret 2015

Izin HO Rampung, Satpol PP Lepas Stiker Pelanggaran pada 112 Toko Modern

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Satpol PP Kota Surabaya melepas stiker tanda pelanggaran pada 112 toko modern. Ini setelah pemilik toko modern yang terkena stiker pelanggaran karena belum melengkapi izin ternyata bisa menunjukkan izin HO (gangguan).

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, pelepasan stiker pelanggaran yang terpasang di toko modern yang awalnya belum melengkapi izin HO setelah Satpol PP mendapat kepastian dari Badan Lingkungan Hidup (BLH).

Pelepasan stiker pelanggaran pada toko modern tidak begitu saja dilakukan tapi dilakukan kroscek terlebih dahulu.

"Itu kami lakukan agar tidak ada pemalsuan dan kesalahan dalam penertiban toko modern nantinya," kata Irvan Widyanto, Selasa (24/3/2015).

Irvan menjelaskan, pihaknya sampai saat ini telah menempelkan dua stiker pelanggaran di toko modern yang belum melengkapi izin HO. Di mana pada stiker pelanggaran yang kedua tersebut ditulis jelas peringatan terakhir pelanggaran izin HO.

Dengan demikian pemilik toko modern tidak bisa berkelit dan menghalangi penertiban yang akan dilakukan Satpol PP untuk menghentikan sementara operasionalnya sampai dimiliki izin HO.

"Kami ingin tertib administrasi dan tidak disalahkan dalam melakukan penertiban toko modern. Makanya kami buat stiker pelanggaran dengan jelas tulisanya," ucap Irvan.

Apabila ada toko modern yang melepas stiker pelanggaran, menurut Irvan, pihaknya tidak akan segan untuk memprosesnya sesuai hukup pidana. Hal itu dilakukan karena melepas stiker sama artinya melepas segel resmi Pemkot Surabaya.

"Untuk itu, kami siap melaporkan pemilik toko modern yang diketahui melepas stiker pelanggaran yang kami tempelkan ke Polisi. Karena perbuatan melepas stiker sebagai pelanggaran hukum," tutur Irvan.(arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar