Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 03 Maret 2015

Jadi Kurir Sabu, Tukang Ojek Dihukum 10 Tahun Penjara

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Edi Purwanto, kurir sabu jaringan internasional ini terlihat pasrah saat majelis hakim yang diketuai Burhanudin menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (3/3/2015).

Vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan kurungan itu sama sekali tak dipandang berat oleh terdakwa yang bekerja sebagai tukang ojek di Jakarta Pusat ini. Vonis itu langsung diterima dan ditanda tanganinya.

Dijelaskan dalam amar putusannya, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah menjadi kurir barang haram berbentuk ktistal mengandung metamephamin seberat 1,945 gram yang dibagi menjadi 25 bungkus dan telah menikamati hasil kejahatannya.

"Menghukum terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan kurungan dan memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap Hakim Burhanudin saat membacakan amar putusannya.

Seperti diketahui, dalam aksinya terdakwa yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang ojek ini dimanfaatkan oleh Heriyanto (DPO) pada 19 Oktober 2014 tahun lalu.

Terdakwa ditangkap oleh petugas dari Reskoba Polda Jatim saat berada di Hotel Ibis kamar 371. Tertangkapnya terdakwa ini berawal dari pengembangan Who Cheng yang tertangkap lebih dulu dibandara juanda.

Who Cheng WNA China ingin bertemu dan mengantar barang tersebut ke Salah satu temannya yang bernama Heri Iswanto,namun tidak nongol,malah Heri menyuruh terdakwa Edi untuk mengambil barang tersebut,dengan fee 5juta rupiah,tas cangklong yang dibawa terdakwa masih terikat dibadannya,beberapa menit masuk ruang kamar Hotel langsung digeleda pihak kepolisaan,didalam tas tersebut terdapat 25 bungkus Sabu seberat 1,945gram

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ismunadi yang sebelumnya menuntut 13 tahun penjara. Terdakwa dianggap terbukti melanggar pasal 111 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) serta pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar