KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penyelahgunaan narkoba seberat 4,7 kilogram dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3).
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak, Bambang Permadi melalui Kasipidum Ahmad Fatoni mengatakan, SPDP kasus narkoba jenis sabu dan ekstasi senilai Rp 7,2 miliar tersebut sudah diterima dirinya dari penyidik Kepolisian pekan lalu. Saat ini, pihaknya masih menunggu penyerahan berkas tahap 1 dari kepolisian dan telah menunjuk empat Jaksa untuk menangani kasus ini. "Kalau berkasnya belum," ujarnya, Kamis (19/3/2015).
Dijelaskan Fatoni, kasus ini menjadi perhatian khusus karena barang bukti yang diamankan sangat banyak. Karena itu, ia menunjuk empat jaksa yang biasa menangani kasus narkoba untuk menangani kasus ini hingga ke persidangan. "Saya belum bisa sebut nama-nama jaksanya karena masih diusulkan ke pimpinan," tandasnya.
Dia mengatakan, dalam SPDP disebutkan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkoba. Tidak ada jeratan Pasal 127 atau pasal pengguna tertulis di SPDP. "Jadi kami tegaskan kasus ini akan ditangani secara serius dan menjadi perhatian khusus," tandas Fatoni.
Kasus ini bermula ketika Anggota Satreskoba Polres Tanjung Perak menggagalkan penyelundupan nakotika jenis sabu seberat 2,1 dan 9.000 butir pil ekstasi (2,6 kg) dari atas Kapal Motor (KM) Kumala, awal Maret lalu. Penggerebekan dilakukan di sebuah kamar tidur di atas kapal, saat KM Kumala bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak.
Selain narkoba, polisi mengamankan Muhammad Yunus (40), warga Jakarta; Zulkarnain (35), warga Balikpapan; dan Rujiansyah (36), warga Kutai Kartanegara. Mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang diduga sebagai perantara pertama, Safrudin dan Rusman Idris, warga Samarinda, masih buron. Saking banyaknya barang bukti yang diamankan, kasus ini dirilis langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar