Keterlibatan Lurah dan Camat Masih Dikembangkan
KABARPROGRESIF.COM : Surabaya) Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Surabaya mulai membidik penyimpangan pembuatan sertifikat gratis dalam program nasional (Prona) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya tahun 2013 dan 2014 di wilayah Kelurahan Penjaringan Sari Surabaya.
Dari data yang dihimpun, sepanjang tahun 2013 ada 150 pemohon sertifikat, sedangkan tahun 2014 ada 250 sertifikat. Sesuai prosedur, Prona tersebut tidak dipungut biaya administrasi seperserpun, tapi dalam prakteknya, pemohon dipungut biaya sebesar Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta rupiah. Pungutan itu dilakukan oleh panitia yang sudah dibentuk dari masing-masing RW sekelurahan Penjaringan Sari.
Saat ini Pidus Kejari Surabaya telah melakukan penggalian data maupun informasi atas dugaan pungutan liar dalam program prona tersebut.
"Sudah 8 orang yang kami periksa, mereka sebagai panitia pelaksanaan program prona, diantaranya SDR, NNG, ST, RS yang lainnya saya lupa namanya, "terang Hasan, Ketua Tim Penyelidik kasus ini saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa,(3/3/2015).
Dijelaskan Hasan, Nilai pungli tersebut mencapai ratusan juta rupiah. "Kalau ditahun 2014, nilainya 379 juta dengan 250 pemohon sertifikat, sedangkan yang 2013 ada sekitar 150 sampai 200 pemohon, tapi kami belum bisa menghitung karena terkendala bendahara panitianya sudah meninggal, bendaharanya Mashudi, tapi kami akan berupaya lagi menemukan datanya,"ujar Jaksa Pria yang bertugas dibagian Pidsus Kejari Surabaya.
Diungkapkan Hasan, pihaknya juga akan mendalami aliran dana pungli prona tersebut yang diduga juga mengalir ke Pejabat Pemkot Surabaya, yakni Lurah Penjaringan Sari dan Camat Rungkut. Pasalnya, panitia pelaksanaan prona itu dibentuk oleh Lurah dan Camat.
"Keterlibatan Lurah dan Camat masih kita kembangkan,"ujarnya. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar