Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 11 Maret 2015

Kejati Lacak Aset Tersangka Korupsi Hibah Rp 20 M di Kadin Jatim

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kini tengah melacak aset dua tersangka dugaan korupsi dana hibah Rp 20 miliar dari Pemprov Jatim ke Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring. Aset yang terlacak nantinya akan akan disita sebagai barang bukti, jika terkait tindakan korupsi yang tersangka lakukan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Febry Adriansyah mengatakan, pelacakan aset semua tersangka kasus korupsi yang ditanganinya pasti dilakukan, termasuk dalam kasus korupsi hibah di Kadin. "Kita rencanakan pelacakan aset tersangka. Kita gandeng bidang intelijen untuk kepentingan itu," katanya, Selasa (10/3/2015).

Febry menjelaskan, dalam kasus Kadin, pihaknya kini terus mendalami dengan mengorek keterangan sejumlah saksi. Hari ini pihaknya kembali melakukan pemeriksaan tersangka. "Karena pemeriksaan kemarin masih belum cukup, hari ini kami kembali melakukan pemeriksaan
tersangka," terang Aspidsus asal Jawa Barat itu.

Sementara itu, Asisten Intelijen (Asintel) Abdul Aziz mengakui bahwa pihaknya diminta bidang pidana khusus untuk melacak semua aset tersangka kasus korupsi yang ditangani Kejati. "Kita terima usulan dari pidana khusus, lalu bergerak," ujar jaksa kelahiran Madura itu.

Seperti diberitakan, kasus korupsi di Kadin Jatim mencuat ke permukaan setelah tim penyidik Kejati Jatim membawa paksa pejabat Balitbang Jatim, Heru Susanto, untuk dimintai keterangan beberapa waktu lalu. Ternyata, dia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di Kadin Jatim Rp 20 miliar.

Belakangan diketahui, pemeriksaan tersebut terkait dugaan keterlibatan pejabat penting di Balitbang Jatim, Nelson Sembiring, dalam kasus korupsi dana hibah Rp 20 miliar di Kadin Jatim. Diketahui pula, Nelson ternyata juga menjadi pengurus di Kadin Jatim, yakni sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Energi Sumber Daya Mineral.

Setelah melalui proses penyelidikan, Kejati akhirnya menemukan bukti kuat terjadinya penyimpangan. Kejati akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni Wakil Ketum Bidang Hubungan Antar Provinsi Kadin Jatim Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring.(Komang)

0 komentar:

Posting Komentar