Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 16 Maret 2015

Kodim 0506/Tangerang Sampaikan Materi Proxy War Ke Pemuda Masjid

KABARPROGRESIF.COM : (Tangerang) Kodim 0506/Tangerang melaksanakan acara Silahturahmi Badan Komunikasi Pemuda Mesjid Se-Kota Tangerang di Wilayah Kodim 0506/Tgr Dengan Materi Proxy War dan Bela Negara. Bertempat di Aula Makodim 0506/Tgr. Senin (16/03).

Kegiatan ini di buka oleh Pasi Intel kodim 0506/Tgr Kapten Inf muklisin mewakili Dandim 0506/Tgr Letkol Inf Irhamni Zainal. Kegiatan ini dihadiri oleh Danramil 01/Tangerang Kapten Inf Rohani serta 50 orang anggota Pemuda Mesjid Indonesia Se-Kota Tangerang.

Adapun kegiatan kali ini diawali dengan Penyampaian materi pertama disampaikan oleh Pasi Intel Kodim 0506/Tgr ( Kapten Inf muklisin ) tentang Proxy War. Proxy war atau Perang proksi dalam wikipedia Indonesia memiliki arti perang yang terjadi ketika lawan kekuatan menggunakan pihak ketiga sebagai pengganti berkelahi satu sama lain secara langsung. Sementara kekuasaan kadang-kadang digunakan pemerintah sebagai proksi, aktor non-negara kekerasan (nonstate actors) , dan tentara bayaran, pihak ketiga lainnya yang lebih sering digunakan. - Muatan yang dibawa oleh agen proxy war meliputi ideologi, politik dan sosial budaya.

Sebagai contoh dalam ideologi Agen ini menggembor-gemborkan kesetaraan, tidak ada kesenjangan diantara si kaya dan si miskin, satu untuk semua, semua untuk satu. Tanpa disadari masyarakat diracuni faham komunis. Dalam politik, agen proxy war bergerak mengacaukan pemerintahan, mengganggu keamanan dan ketertiban menggunakan kelompok separatis bersenjata maupun politik. Dan dalam hubungan sosial budaya, agen proxy war biasanya menularkan kebiasaan-kebiasaan yang tidak mencerminkan budaya Indonesia seperti kekerasan dalam menyampaikan aspirasi, pergi ke diskotik, minum minuman keras, menggunakan obat-obat terlarang bahkan melakukan sex bebas. Segala bentuk penyerangan proxy war membuat suatu negara rapuh dalam seluruh bidang ipolek sosbud hankam dan tidak memiliki kekuatan sehingga tanpa di sadari negara tersebut sudah kalah walau tanpa berperang.

Penyampaian materi ke 2 tentang Bela Negara oleh Danramil 01/Tangerang ( Kapten Inf Rohani ) “Bela Negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada negara kesatuan republik indonesia yang berdasarkan pancasila dan uud 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. pembelaan negara bukan semata-mata tugas TNI, tetapi segenap warga negara sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara” Terangnya.

Di era reformasi membawa banyak perubahan di hampir segala bidang di republik indonesia. ada perubahan yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat, tapi tampaknya ada juga yang negatif dan pada gilirannya akan merugikan bagi keutuhan wilayah dan kedaulatan negara kesatuan republik indonesia. suasana keterbukaan pasca pemerintahan orde baru menyebabkan arus informasi dari segala penjuru dunia seolah tidak terbendung. berbagai ideologi, mulai dari ekstrim kiri sampai ke ekstrim kanan, menarik perhatian bangsa kita, khususnya generasi muda, untuk dipelajari, dipahami dan diterapkan dalam upaya mencari jati diri bangsa setelah selama lebih dari 30 tahun merasa terbelenggu oleh sistem pemerintahan yang otoriter.

Salah satu dampak buruk dari reformasi adalah memudarnya semangat nasionalisme dan kecintaan pada negara. perbedaan pendapat antar golongan atau ketidaksetujuan dengan kebijakan pemerintah adalah suatu hal yang wajar dalam suatu sistem politik yang demokratis. namun berbagai tindakan anarkis, konflik sara dan separatisme yang sering terjadi dengan mengatas namakan demokrasi menimbulkan kesan bahwa tidak ada lagi semangat kebersamaan sebagai suatu bangsa. kepentingan kelompok, bahkan kepentingan pribadi, telah menjadi tujuan utama. semangat untuk membela negara seolah telah memudar.

Bela negara biasanya selalu dikaitkan dengan militer atau militerisme, seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada tentara nasional indonesia. padahal berdasarkan pasal 30 uud 1945, bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara republik indonesia. bela negara adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan republik indonesia terhadap ancaman baik dari luar maupun dalam negeri.(arf)

0 komentar:

Posting Komentar