Penyimpangan Distribusi Pupuk
KABARPROGRESIF.COM : (Madiun) Jajaran Kodim 0804/Magetan melaksanakan pengrebekan pupuk bersubsidi lagi di Desa Tambak Mas RT 01/ 01 Kec Sukomoro Kab. Magetan. Rabu (11/3).
Kegiatan berawal setelah anggota Den Intel Dam V/ Brawijaya Serma Budi
Utomo dan Sertu Agus Efendi Unit Intel Dim 0804/ Magetan mendapatkan informasi
di lapangan terkait dengan adanya penimbunan dan penjualan pupuk subsidi yg
dilakukan oleh Ike Yuniarsih. Setelah dilaksanakan pengumpulan data ternyata
yang bersangkutan memang sudah lama melakukan penimbunan dan penjualan pupuk
subsidi di rumahnya dengan harga diatas
HET.
Dandim 0804/ Magetan Letkol Sulistyo Bawono memimpin langsung operasi
penggerebakan bersama tim gabungan dari Polres magetan. Dari hasil
penggerebekan diperoleh Barang Bukti (BB) sebanyak sekitar 12,9 ton pupuk
subsidi berbagai jenis antara lain : pupuk jenis urea 203 sak, pupuk petroganik
60 sak dan pupuk SP-36 7 sak.
Pengakuan dari tersangka pupuk tersebut diperoleh dari pengambilan sisa
pupuk di beberepa kios pupuk di wilayah
Magetan dan sebagian dari kios resmi yang juga dimiliki tersangka yang ada di
Desa Botok dan Desa Taji Kec. Sukomoro Kab. Magetan serta Desa Maron Kec.
Karangrejo Kab. Magetan.
Menurut pengakuan tersangka pupuk tersebut dijual
ke masyarakat secara bebas dengan harga di atas HET dan tidak dijual ke
Gapoktan di wilayah kios yg dimiliki. Tersangka juga berusaha untuk bisa
mendapatkan sisa kelebihan pupuk yg diserap petani dan kemudian dijual ke
daerah atau wilayah lain dengan harga
tinggi atau melebihi HET. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar