Pages - Menu

Pages - Menu

Kamis, 26 Maret 2015

Kurir Sabu 83,3 Gram 'Nyerah' ditangan Hakim PN Surabaya

Awalnya berkelit Jadi Kurir
 

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kebohongan M Dahlan, terdakwa kurir sabu 83,3 gram warga Indrapura Lebar Perak Timur ini akhirnya bisa diungkap oleh tiga  Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terdiri dari I Dewa Gede Ngurah (Ketua) Burhanudin (Anggota) dan Mangapul Girsang.

Terdakwa terlihat pasrah ketika tiga majelis hakim yang menyidangkan perkara ini memutar mutar keterangan terdakwa  yang sebelumnya mengaku tidak mengetahui kalau paketan yang ditaruh oleh Hadi (DPO) diatas kotak Pos Jalan Mulyorejo itu berisi Sabu.

Pria yang sehari harinya bekerja sebagai buruh di salah satu industri plastik disurabaya ini mengaku mengenal Hadi saat mengurus BPJS untuk berobat anaknya yang sakit TBC Tulang.

"Jangan berbohonglah, kami ini sudah pengalaman melihat orang orang seperti anda dalam persidangan, karena jawaban anda tidak logis,"Kata Hakim Mangapul pada terdakwa.

Sementara, Hakim Burhanudin juga mengecam kebohongan terdakwa yang akhirnya mengakui semua keterangannya dalam BAP. Yang isinya bahwa terdakwa mengaku akan menerima upah yang nominalnya belum diketahuinya.

"Kalau begini kamu kamu bisa gali kuburmu sendiri, bisa bisa akan ada bali nine ketiga untuk kebohonganmu, siap siaplah kamu atas balak keteranganmu," ucap Hakim Burhanudin dengan nada kesal pada terdakwa.

Persidangan ini akan kembali dilanjutakan dalam dua pekan mendatang dengan agenda Pembacaan  tuntutan dari  Jaksa Penuntut Umum Atip dari Kejari Surabaya. "Kami minta waktu dua minggu majelis," ucap JPU Atip diakhir persidangan.

Seperti diketahui, terdakwa ditangkap petugas pada Desember 2014 lalu dikawasan jalan Mulyorejo Surabaya. Saat ditangkap, petugas berhasil menemukan sabu seberat 83,3 gram.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan pasak berlapis yakni melanggar pasal 114 ayat (2) dan 112 Undang Undang RI No 35 Tahub 2009. (Komang).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar