Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 17 Maret 2015

Lurah Penjaringan Sari ditetapkan Tersangka Pungli Prona

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya akhirnya menetapkan Lurah Penjaringan Sari berinisial WP  sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) pengurusan sertifikat program prona tahun 2014.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Tomo Sitepu, penetapan tersangka ini berdasarkan dari  keterangan para saksi dan barang bukti yang berhasil ditemukan oleh penyidik.

"Kasus tersebut sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Ada satu orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka, inisialnya WP," kata Kepala Kejari Surabaya, Tomo Sitepu saat di gedung Kejati Jatim, Selasa (17/3/2015).

Dari hasil pemeriksaan para saksi, WP  dianggap paling bertanggungjawab dalam dugaan penyelewengan ini. Sejak awal 2015, perkara ini mulai diusut penyidik Pidsus Kejari Surabaya.

"Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Saksi-saksi juga terus dimintai keterangan," lanjut Tomo.

Pada tahun 2014 ada sekitar 250 pengajuan sertifikat atas tanah di Penjaringan Sari. Dalam ketentuannya, program ini gratis, pemohon tidak dikenakan biaya sama sekali. Hanya diwajibkan membayar biaya materai dan pengukuran.

Namun, dalam prakteknya ternyata ada pungutan antara Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta untuk setiap pemohon. Pungutan itu dilakukan oleh pihak panitia yang dibentuk untuk menangani program ini.

Dari pungutan itu, ada uang sekitar Rp 397 juta yang berhasil dikeruk. "Kemana saja larinya uang hasil tarikan itu, masih terus kita telusuri," sambung Roy Rovalino, Kasi Pidsus Kejari Surabaya.

Prona itu sejatinya merupakan program pemerintah untuk membantu dan memberi kemudahan kepada warga dalam mengurus sertifikat tanahnya. Namun, malah diselewengkan. Warga yang seharusnya mendapat bantuan malah kahwatir tidak jadi sertifikatnya jika tidak membayar uang sebanyak itu. Selain merugikan negara, penyelewengan ini juga merugikan masyarakat yang mengurus sertifikat tanahnya. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar