Pages - Menu

Halaman

Senin, 23 Maret 2015

Mantan Polisi Berpangkat Kompol Gugat Kapolda Jatim.

Buntut Tak Naikkan Pangkat AKBP
 

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Merasa keadilannya ditindas, seorang mantan anggota Polri berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) bernama Drs Sumadji,SH,MH nekat  menggugat institusinya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pria kelahiran 58 tahun ini harus tertatih tatih mencari keadilan lantaran hingga memasuki masa pensiun pada 1 Desember 2014 lalu, kepangkatannya tak ujung naik menjadi Ajun  Komisaris Besar Polisi (AKBP). "Semstinya 1 Juli 2014 sudah harus naik,"terang Sumadji di PN Surabaya,(23/3/2015).

Mantan Tenaga Pendidik (Gadik) Bidang Reserse dan Kriminal (Reskrim) di Sekolah Polisi Negara (SPN) Bangsal Mojokerto Tahun 2013 hingga 2014 ini menjelaskan, sikap Kepala Karo SDM Polda Jatim yang tak menaikkan pangkatnya dari Kompol Ke AKBP merupakan perbuatan melawan hukum.

Dijelaskan Sumadji, alasan tidak naik pangkatnya tersebut lantaran dirinya dianggap pernah melanggar displin Polri pada 2005 silam. Saat itu Sumadji bertugas sebagai kasi ident ditreskrimum Polda Jatim pada tahun  2012 sampai 2013 sedang menangani kasus tanah di Jalan Letjen Sutoyo No 143 Sidoarjo.

Dalam proses penanganan perkaranya, Sumadji dianggap melanggar displin lantaran telah menyita dua sertifikat lahan tersebut. Yakni sertifkat No 35 dan 36 atas nama Hayun Muhammad.

"Itu sebenarnya ranah pra peradilan, tapi karena ada kekuatan mafia dibalik kasus itu, saya disidangkan displin,"Jelasnya.

Selain itu, dirinya juga dianggap memiliki catatan yang tidak bersih, Ia dianggap memiliki garis keturunan pergerakan G 30 S PKI. Dengan mengacu pada  juklak/ 89/VIII/1991,  Tentang penelitian personil dilingkungan Polri. "Juklak itu telah dicabut melalui Keppres 39 tahun 2000 tentang pencabutan keppres no 16 tahun 1990." terangnya.

Dijelaskan Sumadji, dasar juklak tersebut bukan mengatur penelitian personil  dilingkungan Polri melainkan penelitian khusus. Sehingga pada tahun 1991, dia dikenai sanksi tidak bersih dari lingkungan. "Tahun 1994 sampai 1999,  pangkat saya diturunkan dari pangkat Letda  ke Peltu dan tahun 1999 naik pangkat lagi dari Peltu ke Letda,"jelasnya.

Dalam gugatan perdata Nomor 686/Pdt.G/2014/PN Surabaya, Purnawirawan ini meminta agar Kapolda Jatim Cq Karo SDM Polda Jatim untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 20 milliar 105 juta rupiah.

"Sedangkan dalam inmateriilnya, meminta maaf secara terbuka melalui mas media, cetak selama tiga kali penerbitan berturut turut setengah halaman penuh dengan kalimat kami Karo SDM Polda Jatim minta maaf kepada saya,"ujar Sumadji.

Selain menggugat perdata ke PN Surabaya, Sumardji juga menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dia menggugat SK Karo SDM , Skep /233/IV/2005 tanggal 19 April 2005 yang menyatakan dirinya cacat saat menangani perkara tanah di Jalan Letjend Sutoyo 143 Sidoarjo.

Diceritakan Sumardji, dirinya bergabung menjadi anggota Polri pada tahun 1980 melalui jalur Bintara. Ia mendaftar disurabaya dan mengenyam pendidikan Bintara di SPN Bangsal Mojokerto. "Saya hanya mencari keadilan dan kebenaran, tidak ada niat saya untuk melawan institusi yang sudah membesarkan saya sejak tahun 1980,"ungkapnya.

Seperti diketahui, saat ini persidangan perdatanya  di PN Surabaya masih berlangsung dengan agenda kesakisan, sedangkan persidangan pembatalan SK Karo SDM Polda Jatim masih berlanjut ke tingkat pembuktian.(Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar