Pages - Menu

Halaman

Selasa, 24 Maret 2015

Nipu Rp 40 Milliar, Buronan Polda Jatim diadili di PN Surabaya

Kasus Penipuan Investasi Alat Berat
 

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah sempat menjadi buronan Polda Jatim, Handono alias Yohanes alias Yonathan Kristanto,  Pelaku penipuan berkedok investasi dengan jumlah kerugian hingga Rp 40 milliar akhirnya bisa diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (24/3/2015)

Dalam persidangan yang digelar diruang cakra, terdakwa warga Kutisari Indah Barat III Surabaya didakwa oleh JPU Yusuf dan Apritini dari Kejati Jatim dengan pasal berlapis.
Yakni melanggar pasal 372 KUH Pidana  dan 378 KUH Pidana

Dalam modusnya, pelaku mengaku mendapatkan surat kontrak kerja untuk pengadaan mesin-mesin alat berat di sejumlah perusahaan.bPelaku lalu mengajak banyak orang, termasuk beberapa tetangganya untuk berinvestasi, dengan iming-iming bunga yang cukup tinggi. Nilainya beragam, dari Rp 100 juta hingga miliaran rupiah.

Kasus penipuan yang dilakukan buronan ini terjadi pada tahun 2010 .Handono dilaporkan dalam kasus penipuan
dan penggelapan bermodus investasi dengan nomor laporan polisi: LPB 535/XI/2010/Jatim. Selain itu ada
sejumlah laporan lain dengan kasus yang sama.

Sejumlah korban mulai curiga kepada pelaku pada September 2010. Ketika itu Handono diam-diam dia bersama keluarganya meninggalkan rumah dan
kemudian tak lagi diketahui keberadaannya. Sejumlah
korbannya yang mencari keberadaannya panik karenapelaku menghilang tanpa jejak. Bahkan nomor handphone yang biasa digunakan juga tak aktif lagi.

Sayangnya, pelarian tetdakwa terhenti dan akhirnya berhasil diringkus tim gabungan Polda Jatim dan Polres Balikpapan di rumah persembunyiannya di Balikpapan pada september 2014 lalu. (Komang).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar