
Ketika ditanya oleh wartawan tentang keberadaan orang asing di Bojonegoro yang menggunakan nama sebagai investor, Panglima TNI menjelaskan bahwa ada aturan main bagi mereka untuk bisa datang dan terlibat dalam eksploitasi tambang minyak, dengan melihat dokumen mereka dan untuk apa mereka datang kesini, dan sebagai apa mereka datang kesini. Jika mereka datang sebagai investor, maka mereka harus ikuti aturan main yang berlaku, untuk itulah kita perlu melakukan penertiban dan diharapkan dalam waktu cepat penertiban dapat kita lakukan, ditegaskan oleh Panglima TNI bahwa bila sudah ada kejelasan tentang oknum – oknum yang terlibat dalam masalah ini, maka langsung kita sikat dan waktu satu bulan untuk pelaksanaan penertiban ini adalah waktu yang terlalu lama.
Sementara dari perwakilan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, mengatakan bahwa pihaknya sangat mendukung langkah – langkah penertiban yang dilakukan oleh Panglima TNI dalam menangani permasalahan Eksploitasi minyak illegal, khususnya di wilayah Bojonegoro dan langkah – langkah yang dilakukan oleh Panglima TNI adalah dalam rangka menyelamatkan asset – asset Negara, termasuk yang ada di seluruh wilayah Indonesia, sehingga dengan langkah – langkah itu maka kegiatan pembodohan terhadap masyarakat dapat dihentikan.
Hadir dalam kegiatan tersebut mendampingi Panglima TNI selain Pangdam V/Brawijaya adalah beberapa pejabat teras dari Pertamina Bojonegoro dan Dandim 0813/Bojonegoro Letkol Arh Sjahrir Rijadi. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar