Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 26 Maret 2015

Pembunuh Mandor Bangunan Lolos dari Tuntutan Mati

Usai dibunuh, Mayat Langsung disemen.
 

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Nur Hadi Santoso (19) terdakwa kasus pembunuhan terhadap mandor bangunan bisa benafas lega,  Setelah  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kusbiyantoro dari Kejari Surabaya menuntutnya dengan hukuman 20 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan yang digelar diruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, (26/3/2015).

Pria asal Jombang ini dinyatakan terbukti bersalah dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang. "Terdakwa terbukti bersalah pasal 340 KUHP, menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan,"terang Kusbiyantoro saat membacakan tuntutannya.

Dijelaskan Jaksa Kusbiyantoro,  terdakwa nekat membunuh Nurhawi, rekan satu kerjanya sesama tukang, dengan cara mengubur korban di garasi rumah yang sedang mereka renovasi di Jalan Dharmahusada Indah I Blok B nomor 154.

Dari pengakuan terdakwa, sebelumnya pada Rabu (15/10/2014) Nur Hadi tersandung kabel lampu. Akibatnya, lampu di rumah yang sedang direnovasi tersebut mati. Padahal saat itu sedang ada lembur pekerjaan. Awi yang kesal kemudian memarahi Nur sambil memukulnya empat kali.

Meski kesal, Nur hanya diam saja dan tak melawan. Lalu, pada Kamis (16/10/2014), pukul 17.00 WIB, saat semua tukang yang lain sudah pulang,Terdakwa melihat  Awi sedang duduk santai di teras rumah.

Melihat korban lengah, dari belakang, terdakwa mengambil paving dan dipukulkan ke kepala korban sebanyak dua kali. Awi pun ambruk dengan darah berceceran keluar dari kepalanya.

" Melihat korban tak berdaya, Nur lalu menyeret tubuh Awi ke dapur.  Di dapur, Awi yang masih hidup itu mengerang-erang sambil berusaha menengadahkan kepala hingga darahnya muncrat ke mana-mana. Mengetahui itu, Nur sekali lagi memukul kepala Awi menggunakan paving,"terang Jaksa Kusbiyantoro

Selanjutnya, korban diseret menuju septic tank yang ada di garasi. Nur lalu mengangkat tubuh Awi dengan posisi kepala ada di bawah untuk dimasukkan ke lubang septic tank. Kepala Awi berhasil masuk. Namun Nur kemudian kesulitan karena lengan dan dada Awi tak muat masuk ke lubang septic tank yang hanya berukuran sekitar 30 x 30 cm. Nur pun mengangkat dan menarik kembali tubuh Awi.

Akhirnya Nur menemukan cara lain. Ia mencongkel paving yang ada di garasi. Kemudian ia menggali lubang di situ.  lubang yang hanya sedalam 30 cm itu dimasuki tubuh Awi di dalamnya dengan posisi kepala berada di sisi selatan. Nur lalu menaburkan semen kering ke seluruh tubuh Awi. Saat itu Awi masih hidup.

"Kemudian Nur menyiram tubuh Awi dengan air sehingga semen yang ditaburkan menjadi pekat. Setelah diratakan dengan tanah, Nur kembali menata paving untuk menutupi lubang kuburan Awi,"sambungnya.

Setelah mengubur Awi,Nur berniat kabur. Ia membawa seluruh bajunya dan membawa HP milik Awi. Terdakwa langsung menuju Terminal Purabaya (Bungurasih) untuk pulang ke rumahnya di Jombang, tak lama di Jombang,Nur kabur ke Kasembon, Malang ke rumah temannya. Di sana, Nur sempat menjual HP milik Awi ke temannya seharga Rp 50 ribu. Dan di situ pula Nur yang hanya lulusan Madrasah Ibtidaiyah itu akhirnya ditangkap polisi yang sudah menguntitnya pada Sabtu (18/10/2014) sekitar pukul 23.30 WIB. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar