Pages - Menu

Halaman

Rabu, 25 Maret 2015

Pemerintah Ancam Cabut Izin Trayek Bus Mokong

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kepala Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Jatim Wahid Wahyudi menyatakan, pemerintah tidak main-main dalam menerapkan aturan layanan angkutan umum yang sesuai standar pelayanan minimal (SPM). Khususnya, terkait semua bus harus ber-AC dan kursi penumpang wajib ada sabuk pengaman (safety belt).

Menurut Wahid, jika aturan yang tertuang dalam Permenhub Nomor 27 Tahun 2015 tentang standar pelayanan minimal angkutan massal berbasis jalan tersebut tidak diindahkan, PO akan dikenai sanksi tegas.

Yakni, sanksi administratif yang berupa, peringatan tertulis, pembekuan izin, dan pencabutan izin trayek.

"Sanksi tegas tersebut tertuang dalam Pasal 13a Permenhub 27 Tahun 2015," tegasnya, Selasa (24/3/2015), didampingi Kabid Lalu Lintas Suban Wahyudiono.

Dikatakan Wahid, dengan adanya sanksi tegas, semua pengusaha PO mulai saat ini secara bertahap harus memikirkan untuk melengkapi semua dari 10 jenis standar pelayanan minimal yang wajib ada pada bus angkutan umum.

Selain AC dan sabuk pengaman, masih ada delapan standar pelayanan minimal lain yang juga wajib dipenuhi. Antara lain, pintu keluar dan masuk penumpang harus tertutup saat kendaraan berjalan, ban depan tidak boleh vulkanisir, dan posis rel gorden tidak mengganggu saat kondisi darurat.

Lalu memasang alat pembatas kecepatan, pemasangan handgrip pada sandaran tempat duduk sisi belakang kiri dan kanan kursi terluar, pintu keluar masuk pengemudi untuk bus sedang, hingga kelistrikan untuk audio visual.

Khusus harga sabuk pengamanan, Wahid menegaskan bahwa harga yang disampaikan Ketua DPD Organda Jatim Musthofa sangat mahal. (arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar