Jaksa Nyatakan Kasasi
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Fathurrahman langsung menyatakan kasasi terhadap putusan majelis hakim PN Surabaya yang membebaskan Ani Trisnawati dan Chainiyah, dua terdakwa penganiaya model Nuri Anggraeni.
"Iya memang bebas, kita akan ajukan kasasi," ujar JPU Arief Faturrahman saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/3/2015).
Vonis bebas hakim ini terbilang nekat, pasalnya sebelumnya korban yang juga SPG Freelance ini pernah mengancam bakal melaporkan hakim dan jaksa dari Kejari Surabaya yang menangani kasus tersebut. Hakim yang menyidangkan kasus tersebut bakal dilaporkannya ke Komisi Yudisial (KY) sedangkan jaksanya, bakal dilaporkan ke pengawasan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Faturrahman menjatuhkan tuntutan 7 Bulan penjara yang dibacakan dalam persidangan yang digelar di PN Surabaya, Selasa (10/2/2015) lalu.
Dua terdakwa keluarga Polisi ini dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
penganiayaan dan penggeroyokan. " Oleh karenanya,menuntut 7 bulan penjara kepada kedua terdakwa,”kata JPU Arief saat membacakan tuntutannya.
Kasusnya ini sendiri berawal dari penganiayaan terhadap dirinya pada 27 Oktober 2013 lalu di Jalan Kedurus 4 C Surabaya. Saat itu Ia akan pergi renang bersama anak dan keponakannya. Dengan mengendarai sepeda motor. Akses jalan gang yang dilewati tersebut memang tak boleh dinaikki sepeda motor.
Atas pengeroyokan dan penganiayaan itu bukan hanya dilakukan kedua terdakwa saja, melainkan satu keluarga juga turut melakukannya. Muradji dan Chainiyah memukul bagian belakang tubuhnya, sedangkan Ani Trisnawati memukul bagian dada dan rahang ,sementara Gerizha Aji Zakaria memukul bagian lengan korban.
Ironisnya, ketika perkara ini dilaporkan ke Polsek Karang Pilang,Polisi hanya menetapkan dua tersangka saja, yakni Ani Trisnawatidan Chainiyah. (Komang).
Selasa, 17 Maret 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar