Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 17 Maret 2015

Pengawasan Pupuk Bersubsidi Harus Optimal



KABARPROGRESIF.COM : (Madiun) Salah satu sarana produksi yang sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi adalah ketersediaan pupuk. Oleh karena itu, kebutuhan pupuk harus berdasarkan kebutuhan riil yang disusun secara berkelompok dalam bentuk Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Hal itu disampaikan Komandan Korem 081/DSJ Kolonel Czi M. Reza Utama, pada acara Sinergitas Pengawalan serta Penyaluran Benih dan Pupuk Bersubsidi di Wilayah jajaran Korem 081/DSJ, bertempat di Aula Makorem 081/DSJ Jl. Pahlawan No. 50 Kota Madiun. (16/3).

Acara itu, dihadiri Kasrem 081/DSJ, para Kasi Korem, para Dandim jajaeran Rem 081/DSJ, Kapolres, Ka Kejaksaan dan Ka Pengadilan Madiun, Kadis Pertanian, Perdagangan dan PU Pengairan sewilayah Rem 081/DSJ, Kabulog, Kabag Perekonomian dan Kabag Hukum sewilayah Rem 081/DSJ, PT Pertanian dan PT Sang Hyang Seri SHS.

Dalam kesempatan itu, Danrem menyampaikan bahwa Dalam pelaksanaan suatu kegiatan pertanian maka dibutuhkan sumber daya (resources), baik sumber daya manusia, alam maupun lahan. Salah satu sumber daya yang paling dibutuhkan untuk pertanian adalah sumber daya lahan. Sumber daya lahan sangat memegang peranan penting karena diperlukan dalam setiap aktivitas hidup manusia, terutama pada sektor pertanian. Oleh karenanya dalam hal menghadapi berbagai kemungkinan tersebut, maka perlu diberikan penjelasan dan pemahaman tentang manfaat pupuk. Karena pupuk memiliki peranan penting serta strategis dalam peningkatan produksi dan produktivitas pertanian.

Untuk itu pemerintah terus mendorong penggunaan pupuk yang efisien melalui berbagai kebijakan meliputi aspek teknis, penyediaan dan distribusi maupun harga melalui subsidi. Kebijakan subsidi dan distribusi pupuk yang telah diterapkan mulai dari tahap perencanaan kebutuhan, serta penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET), besarnya subsidi hingga sistem distribusi kepada pengguna pupuk sudah cukup komprehensif. Namun demikian, berbagai kebijakan tersebut belum mampu menjamin ketersediaan pupuk yang memadai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan, secara lebih spesifik masih sering terjadi berbagai kasus.

Berdasarkan uraian permasalahan di atas, perlu dilakukan perbaikan mulai dari sistem subsidi, penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET), distribusi dan pengawasan pupuk, baik dalam aspek regulasi, aspek manajemen, sampai pada aspek teknis di lapangan.

Sementara itu, Kadis Pertanian Blitar Eko Priyo Utomo mengatakan, keberhasilan pengawasan pupuk dan pestisida di daerah akan dapat dicapai jika Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) mengoptimalkan kinerjanya. Oleh karena itu, ia berharap agar tim verifikasi yang telah dibentuk dapat memahami dengan baik mekanisme pengawasan yang sejalan dengan aturan yang berlaku. Intinya, Pupuk bersubsidi diharapkan dapat diterima kelompok tani sesuai azas 6 (enam) tepat. yakni tepat jumlah, jenis, waktu, tempat, mutu dan harga.

Dalam kesempatan itu, Kadis Pertanian Madiun Bapak Soenaryo menyampaikan Kebijakan subsidi dan distribusi pupuk yang telah diterapkan mulai dari tahap perencanaan kebutuhan, serta penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET), tentunya menimbulkan dampak positif dan negativ. Dampak positif adanya program ini adalah : (a) tersedianya pupuk dalam jumlah yang cukup di kios-kios, (b) harga eceran urea ditingkat petani pada umumnya dibawah harga patokan Koperasi Usaha Tani (KUT), dan (c) variasi harga eceran pupuk SP-36 dan ZA yang sebagian berasal dari impor, masih mendekati harga plafon KUT.    

Sementara itu, dampak negatif dari kebijakan tersebut adalah : (a) relatif tingginya harga pupuk mendorong munculnya pupuk alternatif yang relatif murah, namun dengan kualitas yang beragam dan kurang terjamin, (b) pasar pupuk yang mengarah keoligopolistik, dimana hanya distributor bermodal kuat yang mampu membeli pupuk di Lini I dan II serta mampu menyalurkan pupuk ke daerah yang bukan wilayah kerjanya.

Tetapi yang paling utama adalah pendistribusian pupuk bersubsidi, harus benar-benar tepat sasaran serta sesuai dengan rencana kerja kegiatan. Tegasnya.(arf).


0 komentar:

Posting Komentar