KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Lion Gunawan Chandra bin Swiee Lee (29) diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (12/3) kemarin. Warga Kedinding Lor, Surabaya, itu menjadi pesakitan karena didakwa terlibat dalam peredaran narkoba jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas).
Sidang yang dipimpin hakim Jalili Sairin itu mengagendakan keterangsan dua saksi dari Polrestabes Surabaya, Hajen Oktavianto dan David Waluyo. Mereka yang menangkap terdakwa sebuah rumah kontrakan di Jalan Wiguna Surabaya, Oktober 2014 lalu.
Dalam keterangannya, saksi Hajen menjelaskan, terdakwa Lion ditangkap setelah sebelumnya petugas menangkap Abdul Aziz dan Soleh di Jalan Kendangsari. Dari keduanyalah polisi menemukan nama Lion. “Terdakwa Lion sempat lari saat mau ditangkap,” katanya.
Saat Aziz ditangkap, lanjut Hajen, dari Lapas Sidoarjo Roni menghubungi. Ia mengajak bertransaksi. Polisi menuruti itu, lalu sehingga diketahui pasti bahwa Roni tetap mengedarkan barang narkoba dari balik penjara. “Setelah dari Sidoarjo kami ke Lapas Madiun, tempat Agus Dion dipenjara,” tandasnya.
Hajen menjelaskan, dari penangkapan Lion polisi mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 600 gram. Namun, dari hasil penggeledahan di rumah terdakwa, tidak ditemukan alat isap dan bong. “Ketika dites urine terdakwa positif. Dia juga mengakui menjadi pemakai,” katanya.
Nah, dari keterangan itulah pengacara terdakwa, Budi Sampurno, mencoba mengarahkan saksi agar memberikan keterangan yang menguatkan bahwa terdakwa hanya pemakai, bukan pengedar maupun kurir. Budi juga mencoba menguatkan itu dengan menanyakan apakah saat penangkapan terjadi transaksi sudah terjadi. “Apakah saat ditangkap sudah terjadi?” tanya pengacara spesialis perkara narkoba itu.
Menjawab itu, Saksi Hajen mengakui saat penangkan transaksi belum terjadi. Namun, berdasarkan bukti yang berhasil disita, sebelumnya terdakwa sudah pernah melakukan transaksi dengan Roni dan Agus Dion dengan pembayaran via transfer bank. “Terdakwa menjual barang narkoba, terkadang atas perintah Roni, terkadang juga atas inisiatif sendiri,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa Kejari Surabaya, I Wayan Oja Miasta, menerangkan, bahwa terdakwa dihadapkan ke muka majelis hakim setelah ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya, Oktober 2014 lalu.
Dia diketahui menjadi kurir narkoba jaringan lapas. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar