Pages - Menu

Halaman

Rabu, 25 Maret 2015

PNS RSUD Sidoarjo dituntut 1,5 Tahun Penjara

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Wuri Diah Handayani,ST, Kepala Instalasi Penyehatan Lingkungan RSUD Sidoarjo dinyatakan bersalah dalam perkara pengakutan limbah medis rumah sakit jenis B 3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)  dan dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djuwariyah dari Kejati Jatim dalam persidangan yang digelar diruang kartika 2 PN Surabaya, Rabu (25/3/2015).

Selain menghukum badan, Terdakwa Kelahiran 45 tahun silam ini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 milliar, subsidair 2 bulan kurungan." Terdakwa turut bertanggung jawab atas pengelolahan limbah medis di RSUD Sidoarjo, perbuatan terdakwa melanggar  Pasal  103 , Pasal 116 ayat 1 huruf b Undang Undang RI Nomor  32 Tahun 2009 tentang perlindungan pengelolahan lingkungan hidup," Kata Jaksa Rahmat Harry Basuki selaku  Pengganti dari Jaksa  Djuwariyah saat membacakan surat tuntutannya.

Hal yang memberatkan dalam  pertimbangan tuntutan tersebut dikarenakan terdakwa berbelit belit."Perbuatan terdakwa dapat mencemarkan lingkungan," Kata Jaksa Hary. Sedangkan Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama peridangan.

Dijelaskan dalam surat tuntutan,  pengangkutan limbah tanpa ijin tersebut diungkap oleh Direskrimsus Polda Jatim pada 10 Januari 2014 lalu. Pengungkapan tersebut berdasarkan tindaklanjut  atas informasi dari Balai Lingkungan Hidup Propinsi Jatim.

Setelah ditelusuri, ternyata limbah di RSUD Sidoarjo tidak dikelolah dengan baik, limbah limbah tersebut malah diangkut oleh truk yang tidak memiliki ijin. Ironisnya, saat diangkut ,  Limbah medis  yang terdiri dari botol infus, gerigen, bekas bekas sisa operasi hanya dikemas kedalam dikantong plastik.

"Awalnya pengelolahan limbah RSUD Sidoarjo tersebut dikelolah oleh DKP Pemkab Sidoarjo, Namun karena mesin Insinilator milik RSUD Sidoarjo rusak, pengelolahan tersebut diserahkan ke jasa lain yakni Yudiono yang tidak memiliki ijin," terang Jaksa Hary.

"Dari hasil penyidikan, terdakwa Wuri selaku Kepala Instalasi Penyehatan lingkungan RSUD Sidoarjo dianggap ikut bertanggung jawab atas pengelolahan limbah dan kerjasama pengangkutan limbah beracun tanpa mengantongi Ijin dari dinas terkait,"Lanjut Jaksa Hary.

Atas tuntutan tersebut, Terdakwa Wuri dan penasehat hukumnya akan mengajukan keberatan yang dituangkan dalam bentuk nota pembelaan dan akan dibacakan dalam persidangan selanjutnya.

Usai persidangan, terdakwa yang menggenakan kerudung ini tak mau dikonfirmasi, dia terlihat schok dan menangis usai menjalani persidangan. Sementara Bambang selaku penasehat hukumnya juga enggan berkomentar atas tuntutan jaksa.

Perkara ini juga menyeret Direktur RSUD Sidoarjo, dr Budi sebagai tersangka, namun kasusnya tidak dapat dilanjutkan karena tersangka meninggal. Sedangkan tersangka Yudiono (berkas terpisah,red) kasusnya masih diteliliti oleh Kejaksaan.

Sebelumnya, terdakwa sempat monolak kasusnya ini disidangkan di PN Surabaya. Pasalnya locus dan tempus delicty (kejadian) berada di wilayah hukum PN Sidoarjo.

Namun keberatan yang dituangkan dalam eksepsinya itu ditolak oleh hakim Musa dengan pertimbangan hukum yang tak masuk akal. "Kami beranggapan PN Surabaya tidak memiliki kewenangan absolut menyidangkan perkara ini, tapi ditolak hakim dengan alasan PN Sidoarjo dan PN Surabaya masih dalam satu rumpun,"ujar Bambang beberapa waktu lalu, usai mengajukan eksepsi. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar