Dikawal Enam Lapis Pengamanan
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tim eksekutor terpidana mati Raheem Agbaje Salami, akhirnya memindahkan warga Cordova, Spanyol dari Lapas Klas II A Madiun ke Lapas Klas I Pasir Besi di Nusakambangan, Cilacap. Proses pemindahan terpidana kasus narkotika itu dilakukan dengan jalur darat dan didampingi ratusan regu pengamanan dari Brimob Polda Jatim.
Tim eksekutor sendiri dipimpin langsung oleh Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Andi Muhammad Taufik. Taufik didampingi oleh beberapa pejabat kejaksaan, diantaranya Kasi Pidum Kejari Surabaya, Djoko B Darmawan; Kasi Intelejen, Sri Kuncoro dan TPUL Kasi Intel Kejari Surabaya. Seluruhnya, bergerak dari Lapas Madiun pada Rabu (4/3/2015) dinihari pukul 02.00 WIB.
Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Romy Arizyanto menjelaskan, pihaknya berkoordinasi penuh dengan Polda Jatim terkait pemindahan Raheem yang lahir di Nigeria. Perintah pemindahan memang diterima pihaknya langsung dari Kejaksaan Agung pada Selasa malam. “Berangkat dini hari dengan pertimbangan pengamanannya,” ujar Romy.
Ada enam lapis pengamanan yang dilakukan Kejati Jatim untuk membawa terpidana 40 tahun tersebut. Yakni lapis pertama dari Polda Jatim, selanjutnya dari Kejari Surabaya, dan beberapa minibus yang biasanya digunakan untuk membawa tahanan. Minibus itu, berisi anggota brimob bersenjata lengkap. Sementara lapisan terakhir adalah mobil ambulans.
“Selain itu ada juga mobil operasional jenis Kijang yang diisi anggota brimob Polda Jatim juga. Seluruhnya mempersenjatai diri dengan senjata komplit,” katanya.
Adapun sesuai aturan, Raheem akan melakukan registrasi atau serah terima narapidana setibanya di Lapas Pasir Besi, Nusakambangan Cilacap. Sebelumnya, Raheem sudah menyerahkan surat wasiat atau permintaan terakhir sebelum dia ditembak mati.
Berdasarkan informasi, ada dua permintaan Raheem yang ditujukan ke Kejati Jatim selaku eksekutor. Yakni bisa menghubungi keluarganya di Nigeria sebelum hadapi regu tembak dan akan mendonasikan seluruh organ tubuhnya usai dinyatakan meninggal dunia.
Meski begitu, Raheem rupanya juga memiliki dua permintaan lain. Permintaan tak tertulis itu disampaikan melalui rohaniawan yang mendampinginya selama di Lapas Madiun. Permintaannya yakni dimakamkan secara Katolik di Madiun dan ditembak tanpa penutup mata saat dieksekusi. Namun permintaan itu tidak bisa dipenuhi. Inilah alasannya kenapa dia tidak menulisnya di surat wasiat.
“Dari kabarnya begitu (wasiat terpidana). Tapi yang pasti, terpidana sudah tiba di Cilacap pada pukul 09.30 WIB dan resmi diserahkan ke Lapas Pasir Besi pukul 11.30 WIB,” tandas Romy.
Raheem terlahir dengan nama Jamiu Owolabi Abashin pada 26 April 1974. Dia anak pertama dari empat bersaudara yang lahir dan menetap di Nigeria. Namun pada 1997, dia masuk ke Indonesia dengan identitas asal Cordova, Spanyol menggunakan nama Raheem Agbaje Salami. Di paspor juga tertulis jika dia beragama muslim.
Saat itu, dia masih berusia 23 tahun dan kedapatan membawa 5,2 kilogram heroin. Petugas Bnadara Internasional Juanda, lantas memrosesnya dan menjebloskannya ke tahanan untuk diteruskan ke kepolisian. Di pengadilan tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali (PK), majelis sepakat menjatuhinya pidana mati. Permohonan pengampunannya juga ditolak Presiden Joko Widodo pada 9 Januari lalu melalui Kepres No. 4. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar