KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dhita Trisila Shendy ,terdakwa kasus penipuan dengan modus investasi akan menjalani hukuman lebih lama lagi setelah majelis hakim yang diketuai Sukadi menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (23/3/2015).
Terdakwa kelahiran 24 tahun silam ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai jeratan pasal 378 KUHP. "Menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan dikurangi masa tahanan,"kata hakim Sukadi saat membacakan amar putusannya.
Menanggapi vonis hakim ini, terdakwa langsung menerima putusan hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa ini. Sebelumnya, oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Chaterine dari kejaksaan negeri tanjung perak terdakwa dituntut hukuman tiga tahun penjara.
Seperti diketahui, dalam pemeriksaan dipersidangan ,Dhita mengakui bisnis yang dijanjikan ke para nasabah hanya abal-abal. Uang investasi tidak pernah diputar untuk usaha yang riil. Dan untuk menutupi kebohongannya, saat ada nasabah menyetor uang sebagian diserahkan ke nasabah lain. Demikian seterusnya.Sampai akhirnya, perkara itu terungkap. Para korban melapor ke polisi.
"Sebenarnya korban lebih dari enam, tapi yang melapor hanya enam orang itu. Beberapa korban lain yang tidak melapor juga sempat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang," ungkap jaksa Chaterine usai sidang.
Sebagaimana dakwaan jaksa, korban yang melapor itu ada yang sudah menyetor uang beberapa kali. Mulai dari Rp 30 juta, Rp 70 juta, Rp 100 juta, dan jumlah lain. Bahkan ada korban Putri Rizkia yang sampai menyerahkan uang Rp 225 juta ke terdakwa Dhita.
Para korban itu kebanyakan menyerahkan uang lewat transfer bank sepanjang tahun 2013. Mereka percaya dan ikut ajakan Dhita karena diiming-imingi keuntungan hingga 20 persen setiap bulan dari nilai investasi yang diserahkan untuk bisnis trucking yang disewakan ke pabrik kayu, peternakan ayam, ikan dan sebagainya. Yang ternya, semua fiktif. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar