Pages - Menu

Halaman

Senin, 02 Maret 2015

SOSIALISASI SECARA ELEKTRONIK (E-FILING) di KOREM 081/DSJ

KABARPROGRESIF.COM : (Madiun) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Madiun menyelenggarakan sosialisasi SPT Tahun PPh Orang Pribadi dengan menggunakan e-filing, bertempat di Aula Korem 081/DSJ Jl. Pahlawan No. 50 Kota Madiun, Senin (2/3).

Acara yang dibuka oleh Komandan Korem 081/DSJ Kolonel Czi M. Reza Utama yang di ikuti oleh seluruh anggota TNI dan PNS jajaran Korem081/DSJ serta dihadiri oleh Kepala KPP Pratama Madiun dan Tim Sosialisasi KPP Pratama Madiun, para Peserta begitu antusias mengikuti sosilisasi tersebut. Hal ini terlihat dari banyaknya peserta sosialisasi.

Dalam sambutanya Komandan Korem 081/DSJ mengatakan, SPT adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan tentang pajak. Sedangkan SPT di gunakan oleh wajib pajak untuk menghitung pajaknya sendiri yang dikenakan. Selain itu SPT juga sebagai sarana untuk melaporkan hasil perhitungan pajak serta untuk pembayaran pajak yang sudah dilakukan.

SPT sendiri jenisnya bermacam-macam sesuai pajak yang dilaporkan. SPT tahunan digunakan untuk melaporkan PPh Tahunan. Sedangkan E-Filling adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan realtime melalui internet.

Oleh karena itu dengan sosialisasi SPT menggunakan E-Filling hari ini diharapkan bisa menjadi momentum bagi peserta khususnya para Prajurit dan PNS Korem 081/DSJ untuk mengetahui secara mendetail apa yang di maksud dengan E-FILLING. Harapan Danrem.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Madiun menjelaskan bahwa E-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang dilakukan secara on-line yang realtime melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).

Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik (e-Filing) melalui sarana:

Penyedia Jasa Aplikasi (ASP), berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2008 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Secara Elektronik (e-Filing) melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) sebagaimana telah diubah dengan PER-36/PJ/2013. Jenis surat pemberitahuan yang dapat disampaikan adalah seluruh jenis SPT baik masa maupun tahunan dan juga pemberitahuan perpanjangan SPT tahunan.

Situs Pajak, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2014 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Orang Pribadi yang Menggunakan Formulir 1770S atau 1770SS secara e-Filing Melalui Situs Pajak (www.pajak.go.id). Jenis surat pemberitahuan yang dapat disampaikan adalah SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi formulir 1770S dan 1770SS

Untuk menyampaikan SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan menggunakan e-Filing, Wajib Pajak dapat:

Mengunjungi website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) dan klik pada icon e-Filing atau langsung mengunjungi alamat efiling.pajak.go.id; atau Mengunjungi halaman penyedia jasa aplikasi (ASP) yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak, yaitu:

http://www.pajakku.com
http://www.laporpajak.com
http://www.spt.co.id

Wajib Pajak diharuskan memiliki e-FIN sebelum dapat menyampaikan SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan secara e-Filing. Untuk memperoleh e-FIN, bagi Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak dapat mengajukan permohonan e-FIN ke KPP terdekat, sedangkan bagi bagi Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT secara e-Filing melalui ASP harus mengajukan permohonan e-FIN ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.(arf).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar