KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) yang dilakukan Polda Jatim terhadap perkara pidana memasuki pekarangan orang lain dan merampas hak hak tanah orang lain yang dilakukan Boedi Hartono, Bos Dealer Mobil Mercy Hartono Motor akhirnya disoal.
H Saluki selaku saksi pelapor kasus tersebut akhirnya menggugat Pra Peradilan Kapolda Jatim Ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (5/3/2015).
Gugatan Pra Peradilan ini disidangkan diruang sidang Kartika 2 oleh Hakim Tunggal Maratua Rambe. Dalam persidangan ini, H Saluki selaku pemohon diwakilkan oleh H Hudi, sedangkan Pihak Kapolda Jatim selaku termohon diwakilkan oleh dua tim kuasa hukumnya yakni Tatik Suryaningsih,SH dan DR Yahman SH,MH berdasarkan surat kuasa khusus.
Persidangan ini berlangsung singkat, karena pemohon tidak membacakan gugatannya dan dianggap sudah dibacakan, Hal serupa juga dilakukan tim kuasa hukum Kapolda Jatim, jawaban atas gugatan tersebut juga tidak dibacakan dan dianggap sudah dibacakan."jadi semuanya dianggap sudah dibacakan ya,"Ucap Maratua Rambe pada para pihak.
Dijelaskan H Hudi, Pra Peradilan tersebut dilakukan agar PN Surabaya melanjutkan perkara yang telah dilaporkan kliennya pada 14 September 2012 lalu, dengan Nomor Laporan Polisi : STPL/172/IX/2012/Yanduan yang di SP 3 oleh Penyidik Polda Jatim , dengam nomor ketetapan penghentian penyidikan SP TAP/103/U/2013/Ditreskrimum, Polda Jatim.
" Kami Meminta agar Hakim melanjutkan kasus ini dan menyatakan termohon telah berbuat kesalahan didalam melaksanakan tugas dan kewajibannya,"terang Hudi usai persidangan.
Munculnya SP 3 itu, Lanjut Hudi menimbulkan kerugian bagi kliennya, Kurugian itu berupa materiil dan Inmateriil
"Materiilnya Rp 500 rupiah dan imateriilnya Rp 5 miliiar atas perbuatan termohon menghentikan penyidikan,"sambungnya.
Sementara H Saluki selaku Pemohon dalam kasus ini mengungkapkan, jika dirinya pernah meminta perlindungan hukum ke Mabes Polri. Dengam Nomor Laporan LP 09/MSP/III/2013. "Tapi tetap saja kasus ini dihentikan,"jelas Saluki usai persidangan.
Terpisah, DR Yaman selaku kuasa hukum Kapolda Jatim menerangkan telah melakukan penyanggahan atas gugatan Pra Peradilan ini. Dia menganggap, penghentian kasus ini sudah sesuai dengan prosedur. " Tentu kami sanggah dan sudah kami tuangkan dalam jawaban, karena semuanya sudah sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada,"Jelas Pria bergelar Doktor ini saat dikonfirmasi usai persidangan.
Perlu diketahui, Pra Peradilan ini merupakan buntut peghentian penyidikan yang dilakukan Penyidik Polda Jatim atas laporan H Saluki yang melaporkan pemilik dealer mobil Mercy , Hartono Motor yang terletak di Jalan Demak Surabaya.
Boedi Hartono dilaporkan ke Polda Jatim lantaran memasuki pekarangan milik H Saluki dengan merusak rusak fasilitas yang ada di dalam lahan tersebut yang berada di Jalan Granting Surabaya.
Dalam laporannya, Bos Mercy ini dilaporkan pidana melanggar pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain, dan Pasal 358 KUHP tentang perampasan hak hak tanah orang lain. (Komang)
Kamis, 05 Maret 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar