KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Majelis hakim yang diketuai Tugiono menyatakan terdakwa Drs Filipus Nerius Sandi Kartawidjaja terbukti bersalah menggunakan akte otentik palsu berupa Sertifikat HGB Nomor 326 yang digunakan untuk bukti perkara gugatan intervensi terhadap PT Surabaya Lingkar Mas dalam perkara perdata nomor Pdt.G/170/2014/PN Surabaya.
Dalam persidangan yang digelar diruang tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Hakim Tugiono menolak semua dalil dalil yang dituangkan dalam pledoiatau pembelaan dari dua penasehat hukum terdakwa yakni DR Wijaya,SH,Mum dan Ben Hadjon,SH,MH dalam pledoi.
Tiga keberatan itu yakni terkait saksi pelapor yang dianggap tidak memiliki legal steanding, sengketa pra yudisia karena masih adanya perkara perdata ditingkat kasasi lalu dan kalimat jaksa yang mencantumkan kata menggunakan bukan pakai.
"Pertimbangan itu tidak beralasan," terang Tugiono saat membacakan amar putusannya.
Dari fakta fakta yang terungkap didalam persidangan, Lanjut Tugiono, Hakim telah memperoleh suatu keyakinan atas kesalahan perbuatan terdakwa yang menjabat sebagai Ketua Yayasan qq Dharma Warga Korps Karyawan Pemerintahan Jawa Timur.
Sehingga perbuatan terdakwa Filipus patut dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman. Sebelum menjatuhkan putusan, Hakim telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan.
Hal yang memberatkan, terdakwa dianggap berbelit belit dan tidak merasa bersalah serta tidak ada penyesalan dari diri terdakwa. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa dianggap sopan selama persidangan.
"Mengadili,menyatakan terdakwa Drs Filipus Nerius Sandi Kartawidjaja terbukti bersalah dengan sengaja memakai akte otentik yang isinya tidak sejati yang menimbulkan kerugian,"terang Hakim Tugiono. " Menjatuhkan pidana selama 2 tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan,"Lanjut Hakim Tugiono yang disertai dengan ketukan palu sebagai tanda berakhirnya persidangan ini.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hary Basuki yang sebelumnya menuntut 2,6 tahun penjara.
Atas vonis tersebut, Terdakwa Filipus maupun JPU Rahmat Hary Basuki langsung menyatakan sama sama melakukan upaya hukum banding.
Seperti diketahui, terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif yakni didakwa melanggar pasal primair 264 ayat 1 KUHP, subsidair 263 ayat 1 KUHP dan primair 264 ayat 2 dan subsidair 263 ayat 2.
Kasus ini dilaporkan oleh Pundi Sampurno selaku penerima kuasa dari Hendro Suranto Dirut PT Surabaya Lingkar Mas, lantaran menggunakan sertifikat palsu saat menggugat PT Surabaya Lingkar Mas di PN Surabaya.
Pihak Yayasan qq Dharma Warga Korps Karyawan Pemerintahan Jawa Timur yang diketuai terdakwa mengklaim tanah milik PT Surabaya Lingkar Mas seluas seluas 84.340 m2 yang terletak disepanjang Sidoarjo adalah miliknya.
Pengakuan itupun berbuntut rekayasa, Yayasan qq Dharma Warga Korps Karyawan Pemerintah Jawa Timur melalui terdakwa telah merekayasa surat kepemikikan berupa sertifikat HGB Nomor 326, yang seolah olah tanah tersebut adalah miliknya. Dan setelah dilakukan pengecekan di BPN Sidoarjo ternyata sertifikat HGB tersebut tidak terdaftar.
Namun, meski mengetahui sertifikatnya 'Bodong', terdakwa Filipus tetap menggunakannya sebagai bukti didalam persidangan perdata di PN Surabaya, dengan tergugat intervensinya adalah pemilik SHBG yang terdaftar di BPN Sidoarjo atas nama PT Surabaya Lingkar Mas. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar