Penyerahan Kedua Senilai Rp 750 juta
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Nelson Sembiring, satu dari dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Rp 20 miliar di Kadin Jatim, kembali menyerahkan uang jaminan kerugian negara sebesar Rp 750 juta ke Kejati Jatim, Kamis (26/3/2015). Uang tersebut langsung disita kejaksaan sebagai barang bukti.
Penyerahan uang diserahkan oleh pengacara Nelson, John Frederick Hengstz, sekitar pukul 14.00 siang. Uang pecahan Rp 50 ribu itu dibungkus dua plastik transparan dan langsung dihantarkan ke penyidik di ruangan pidana khusus lantai 5 kantor Kejati.
Proses penyerahan berlangsung singkat. Beberapa menit diserahkan, penyidik bersama pengacara Nelson langsung meluncur ke sebuah bank di Jalan Basuki Rahmat Surabaya untuk menitipkan uang tersebut. Dicecar pertanyaan oleh wartawan, John enggan berkomentar. "Tanya penyidik," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto menuturkan, penyerahan uang oleh tersangka Nelson itu adalah kedua kalinya. Sebelunnya, Nelson juga menyerahkan uang jaminan sebesar Rp 2,5 miliar.
"Jadi total uang yang dikembalikan dari Pak Nelson Rp 3,250 miliar. Kalau digabung dengan uang dari Pak Diar semuanya total Rp 5,750 miliar," kata Romy. "Tapi kerugian negaranya bisa lebih dari itu, bisa kurang," imbuh Kasipenkum asal Jambi itu.
Di bagian lain, kemarin penyidik juga memeriksa Diar kusuma Putra, juga tersangka kasus Kadin Jatim. Didampingi pengacaranya, Adik Dwi Putranto, Dinar dimintai keterangan di salah satu ruangan di lantai 5. "Iya, Pak Dinar juga diperiksa hari ini sejak pukul sebelas siang," jelas Romy.
Selain tersangka, lanjut dia, sejumlah saksi juga dijadwalkan dipanggil untuk dimintai keterangan. Termasuk Ketua Kadin Jatim La Nyalakan Matalitti. "Kalau Pak Nyalla surat panggilannya sudah disampaikan kepada yang bersangkutan. Selasa (31/3/2015) depan diminta datang ke Kejati," ujar Romy.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi di Kadin Jatim mencuat ke permukaan akhir 2014 lalu, setelah tim penyidik Kejati Jatim membawa paksa pejabat Balitbang Jatim, Heru Susanto, untuk dimintai keterangan. Ternyata, dia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di Kadin Jatim Rp 20 miliar.
Belakangan diketahui, pemeriksaan tersebut berhubungan dengan keterlibatan pejabat penting di Balitbang Jatim, Nelson Sembiring, dalam kasus ini. Sebab, diketahui Nelson ternyata juga menjadi pengurus di Kadin Jatim, yakni sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Energi Sumber Daya Mineral.
Setelah melalui proses penyelidikan, Kejati akhirnya menemukan bukti kuat terjadinya penyimpangan. Kejati akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni Wakil Ketum Bidang Hubungan Antar Provinsi Kadin Jatim Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring. Keduanya kini ditahan di Rutan Medaeng. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar