Pages - Menu

Halaman

Pages - Menu

Selasa, 17 Maret 2015

Tersangka Korupsi Pembangunan Mess Santri Bertambah

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan mess santri di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama (Kemenag) Jatim. Dua tersangka itu yakni berinisial AA dan ES, keduanya merupakan direktur yang bergerak dibidang konsultan pengawas proyek

“Perkembangan terbarunya, ada dua orang lagi ditetapkan menjadi tersangka,” ungkap Kepala Kejati Jatim, Elvis Johnny, Selasa (17/3/2015)

Keduanya ditetapkan tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti cukup untuk menjerat mereka sebagai tersangka.

“Dua tersangka ini merupakan tambahan dari tersangka sebelumnya. Berarti, sekarang ini sudah ada lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini,” sambung mantan Ketua Satgasus Kejaksaan Agung tersebut.

Dalam pembangunan mess santri Kemenag, dua orang ini memiliki peran yang cukup vital pada pelaksanaan proyek. Mereka yang menentukan pelaksanaan proyek sudah sesuai kontrak atau tidak, sebelum diserahkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Ternyata, meskipun proyek tidak sesuai kontrak keduanya menyatakan bahwa proyek sudah terlaksana penuh dan sesuai dengan kontrak yang ada. Di situlah salah satu kesalahannya,” ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Febrie Adriansyah.

Pada Januari lalu, penyidik Pidsus Kejati Jatim sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Yakni AH (Pejabat Pembuat Komitmen), NH dan BS (keduanya rekanan proyek). “Sekarang sudah ada lima tersagka. Dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Semua tergantung hasil penyidikan dan alat bukti yang ditemukan,” imbuh Febrie.

Dugaan  korupsi proyek mess santri di lingkungan Kemenag Jatim disidik Kejati Jatim sejak 2014 lalu. Proyek ini terdiri dari dua gedung, satu gedung dua lantai dan satunya lagi tiga lantai. Semua berada di komplek Kanwil Kemenag di jalan Juanda, Surabaya.

Total anggaran yang dipakai untuk proyek ini sebesar Rp 14,5 miliar. Hingga kini, gedung yang digarap sejak tahun 2013 dan diserahkan ke Kemenag Jatim awal 2014 lalu itu belum juga digunakan. Sebab, banyak kerusakan akibat pelaksanaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi.(Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar