Djoko Waluyo dituntut Paling Tinggi
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sidang Kasus dugaan korupsi proyek pembebasan lahan Middle East Ring Road (MERR II C) Gunung Anyar telah memasuki babak akhir. Oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Tiga terdakwa dalam kasus ini dituntut hukuman yang berbeda.
Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan terpisah yang digelar di Pengadilan Tipikor di Juanda Surabaya, Senin (16/3/2015).
Terdakwa Djoko Waluyo dituntut Paling tinggi dibanding dua rekan sejawatnya, PNS PU Bina Marga Pemkot Surabaya ini dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 milliar subsidair 6 bulan kurungan.
Djoko Waluyo dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3 korupsi jo 18 korupsi jo 55 KUHP jo 64 KUHP. Selain itu Djoko juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
Kejari Surabaya juga menuntut Djoko untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4,5 milliar dan bila tak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 tahun.
Sementara Terdakwa Olli Faisol dituntut hukuman 8,5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Selain itu, Olli Faisol juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta dengan aunaidet hukuman selama 4,3 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo 18 jo 55 dan 64 KUHP.
Sedangkan Euis Darliana dituntut lebih ringan, Oleh Kejari Surabaya, Euis Darliana hanya dituntut 2 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Seperti diketahui, dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp 12,4 miliar ini para terdakwa dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang Undang No 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang No 20/2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Dakwaan primair ke 2, Pasal 18 Undang Undang Nomor 31/1999 sebagaimana dirubah atas Undang Undang Nomor 31/2009 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Untuk terdakwa Djoko Walujo dan Olli Faizol, keduanya juga ditambah pasal pencucian uang. Yakni jeratan Pasal 4 Undang Undang No 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KHUP dan dakwaan ke 3 Pasal 3 Undang Undang No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(Komang)
Selasa, 17 Maret 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar