Selasa, 17 Maret 2015

Djoko Waluyo dituntut Paling Tinggi
 

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sidang Kasus dugaan korupsi proyek pembebasan lahan Middle East Ring Road (MERR II C) Gunung Anyar telah memasuki babak akhir. Oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Tiga terdakwa dalam kasus ini dituntut hukuman yang berbeda.

Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan terpisah yang digelar di Pengadilan Tipikor di Juanda Surabaya, Senin (16/3/2015).

Terdakwa Djoko Waluyo dituntut Paling tinggi dibanding dua rekan sejawatnya, PNS PU Bina Marga Pemkot Surabaya ini dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 milliar subsidair 6 bulan kurungan.

Djoko Waluyo dinyatakan terbukti bersalah melanggar  pasal 3 korupsi jo 18 korupsi jo 55 KUHP jo 64 KUHP. Selain itu Djoko juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

Kejari Surabaya juga menuntut Djoko untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4,5 milliar dan bila tak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 tahun.

Sementara Terdakwa Olli Faisol dituntut hukuman 8,5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Selain itu, Olli Faisol juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta dengan aunaidet hukuman selama 4,3 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo 18 jo 55 dan 64 KUHP.

Sedangkan Euis Darliana dituntut lebih ringan, Oleh Kejari Surabaya, Euis Darliana hanya dituntut 2 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Seperti diketahui, dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp 12,4 miliar ini para terdakwa dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang Undang  No 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang No  20/2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Dakwaan primair ke 2, Pasal 18 Undang Undang Nomor 31/1999 sebagaimana dirubah atas Undang Undang  Nomor 31/2009 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk terdakwa Djoko Walujo dan Olli Faizol, keduanya juga ditambah pasal pencucian uang. Yakni jeratan Pasal 4 Undang Undang  No 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KHUP dan dakwaan ke 3 Pasal 3 Undang Undang  No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(Komang)

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive