Total Uang Rp 5 Milliar dari Dua Tersangka
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan hibah di Kadin Jatim, dan dilakukan penahanan oleh penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Selasa (13/3/2015) lalu, Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring membuat gebrakan baru agar bisa mendapatkan korting hukuman atau terbebas dari hukuman korupsi.
Diar dan Nelson telah menyerahkan uang jaminan kerugian negara sebesar Rp 5 milliar ke penyidik Kejati Jatim, Kamis (19/3/2015). Rp 2,5 miliar. Setelah dihitung di Kejaksaan, kemarin juga duit tersebut dititipkan di sebuah bank. Penyerahan uang tersebut dilakukan oleh masing-masing penasihat hukum tersangka.
Mereka datang ke kantor Kejati di Jalan A Yani Surabaya sejak pagi dan langsung masuk ke ruang pidana khusus di lantai 5. Di sana, duit yang dibungkus kardus itu diserahkan ke penyidik lalu dihitung. Penghitungan duit berpuluh-puluh bandel pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu itu berlangsung hingga siang. Penyidik pun langsung menyita uang itu sebagai barang bukti (BB).
Uang tersebut merupakan jaminan kerugian negara yang diserahkan oleh kedua tersangka korupsi Kadin Jatim, Diar dan Nelson. Total duit yang diserahkan Rp 5 miliar. Masing-masing tersangka menyerahkan uang tunai sebesar Rp 2,5 miliar. Setelah dihitung di Kejaksaan, uang jaminan tersebut dititipkan di sebuah bank.
Menurut John Fredrik Henstz, penasihat hukum Nelson, mengatakan, penyerahan duit tersebut sebagai bentuk sikap kooperatif dan ketaatan hukum kliennya atas kasus korupsi dana hibah yang kini disidik Kejati. Dia mengelak itu sebagai bentuk pengakuan penyalahgunaan dana hibah di Kadin Jatim oleh kliennya. "Sebagai bentuk sikap kooperatif Pak Nelson. Soal kasus yang membelit klien saya, penyidik yang lebih tahu," pungkasnya.
Hal senada disampaikan Adik Dwi Putranto, penasihat hukum tersangka Diar. Dia mengaku penyerahan uang negara tersebut bukan berarti mengakui terjadinya korupsi dana hibah di Kadin. Kendati begitu, dia menyerahkan sepenuhnya penanganan proses hukum yang membelit kliennya kepada penyidik. "Yang jelas kegiatan yang dilakukan Pak Diar di Kadin terlaksana. Hanya ada masalah administrasi saja," kilah dia.
Baik John maupun Adik mengatakan bahwa mereka telah mengajukan surat penangguhan penahanan, sehari setelah Diar dan Nelson ditahan. Uang yang diserahkan kemarin juga sebagai salah satu jaminan. "Tapi tetap yang menentukan penangguhan penahanannya kami serahkan ke pihak Kejaksaan," kata Adik.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto mengatakan, penyerahan uang dari tersangka Nelson dan Diar tersebut dijadikan sitaan oleh penyidik sebagai barang bukti di persidangan. "Uang tersebut akan dititipkan di bank. Bukan ditabungkan, jadi tidak berbunga. Fisiknya juga tidak berubah," ujarnya.
Romy menambahkan, hingga saat ini penyidik belum memastikan berapa pastinya kerugian negara dalam kasus Kadin Jatim. Pihaknya masih menunggu audit kerugian negara dari BPKP Jatim. Bisa jadi, lanjut dia, kerugian negara lebih besar dari nilai uang yang diserahkan tersangka kemarin. "Kalau kerugiannya lebih sedikit, lebihnya akan dikembalikan kepada tersangka," ujarnya.
Kasus dugaan korupsi di Kadin Jatim mencuat ke permukaan akhir 2014 lalu, setelah tim penyidik Kejati Jatim membawa paksa pejabat Balitbang Jatim, Heru Susanto, untuk dimintai keterangan. Ternyata, dia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di Kadin Jatim Rp 20 miliar.
Belakangan diketahui, pemeriksaan tersebut berhubungan dengan keterlibatan pejabat penting di Balitbang Jatim, Nelson Sembiring, dalam kasus ini. Sebab, diketahui Nelson ternyata juga menjadi pengurus di Kadin Jatim, yakni sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Energi Sumber Daya Mineral.
Setelah melalui proses penyelidikan, Kejati akhirnya menemukan bukti kuat terjadinya penyimpangan. Kejati akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni Wakil Ketum Bidang Hubungan Antar Provinsi Kadin Jatim Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring. Keduanya kini ditahan di Rutan Medaeng. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar