Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 05 Maret 2015

Usai Pemeriksaan, Dua Pejabat Kadin Jatim Tak ditahan

Keduanya Menjalani Pemeriksaan Dalam Status Tersangka




KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tidak ditahannya, Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring, Dua Pejabat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim yang telah menjadi tersangka dalam dugaan penyelewengan dana hibah dari Pemprov Jatim ke Kadin Jatim sebesar Rp 20 milliar, semakin menunjukkan ketidak seriusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dalam mengungkap dalang dibalik raibnya uang negara dalam kasus ini.

Tak ditahannya kedua tersangka ini diketahui, setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai status tersangka di lantai 5 ruang Pidana Khusus Gedung Kejati Jatim, Kamis (5/3/2015).

Dari pantauan  di ruangan pidsus di lantai 5 Kejati Jatim, saat diperiksa Diar memakai baju hem berwarna putih kotak-kotak kecil, sementara Nelson memakai baju  hem warna putih garis-garis. Ditemani pengacaranya, Diar menjalani pemeriksaan hingga petang. Sementara Nelson selesai duluan dan keluar dari kantor Kejati sekitar pukul 16.00 sore. Tidak ada keterangan disampaikan kedua tersangka kepada wartawan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto mengatakan, Diar dan Nelson diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Rp 20 miliar dari Pemprov Jatim ke Kadin Jatim. "Kedua tersangka hadir ke Kejati sejak pukul 10.00 pagi," ujarnya kepada wartawan.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Febry Adriansyah mengatakan, kedua tersangka diperiksa untuk menguatkan keterangan dan bukti yang sudah dikantongi penyidik terkait dugaan penyelewengan dana hibah di Kadin Jatim. "Selain kedua tersangka, ada juga tadi beberapa saksi terkait kasus ini juga dimintai keterangan," ujarnya.

Febry tak menjelaskan apakah tersangka akan ditahan atau tidak. Ia hanya memaparkan bahwa saat ini penyidik masih menyusun konstruksi hukum terjadinya pidana korupsi dan kerugian negara dalam kasus ini. Karena itu, pihaknya juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengetahui pasti kerugian negaranya.

Untuk diketahui, kasus ini mencuat ke permukaan setelah tim penyidik Kejati Jatim membawa paksa pejabat Balitbang Jatim, Heru Susanto, untuk dimintai keterangan beberapa waktu lalu. Ternyata, dia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di Kadin Jatim Rp 20 miliar.

Belakangan diketahui, pemeriksaan tersebut terkait dugaan keterlibatan pejabat penting di Balitbang Jatim, Nelson Sembiring, dalam kasus korupsi dana hibah Rp 20 miliar di Kadin Jatim. Diketahui pula, Nelson ternyata juga menjadi pengurus di Kadin Jatim, yakni sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Energi Sumber Daya Mineral.

Setelah melalui proses penyelidikan, Kejati akhirnya menemukan bukti kuat terjadinya penyimpangan. Kejati akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar