Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 25 Maret 2015

Walikota Surabaya Dukung Penertiban Minimarket di Perkampungan

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penertiban toko modern yang akan dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendapat dukungan dari Walikota Surabaya Tri Rismaharini. Namun Dinas CKTR masih menyayangkan jika dewan tetap berikingan agar dalam penertibanhya mengacu kepada Perda yang baru yakni No 8 tahun 2014, karena minimarket akan terkena seluruhnya.

Secara tegas Tri Rismaharini Walikota Surabaya menyambut baik sekaligus mendukung langkah Satpol-PP Surabaya yang saat ini sedang melakukan penertiban minimarket tak berijin, karena tidak ingin mematikan UKM. “Saya tidak ingin UKM di perkampungan mati,” tegas Tri Rismaharini, Rabu (25/3/15).

Dari awal, pihaknya memang menolak keberadaan toko modern di perkampungan. Mengingat mayoritas toko modern saat ini berdiri di tengah-tengah masyarakat. Sementara untuk yang di tengah kota jumlahnya tidak terlalu banyak. “Ke depan saya berharap agar keberadaan toko modern di tata lebih bagus,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeko) itu juga menyoroti keberadaan minimarket yang menjual minuman beralkohol. Dengan fakta tersebut, ia menekankan agar penataan toko modern lebih diprioritaskan untuk wilayah perkampungan.

“Kita sudah sering menerima laporan soal itu (toko modern jual minuman alkohol) dari masyarakat,” ungkap Risma.

Disinggung langkah yang telah dilakukan pemerintah kota dalam menjaga eksistensi UKM milik warga, Risma mengaku, sebenarnya telah memerintahkan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya untuk menjadi holding dalam upaya penyelamatan pasar tradisional.

“Sayangnya rencana itu tidak jalan. Tidak tahu kenapa rencana itu kok tidak berjalan,” jawabnya.

Sementara Plt Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) mempertanyakan keinginan anggota Komisi C (pembangunan) DPRD Surabaya, agar penertiban toko modern mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No 8 tahun 2014.

Selain Perda tersebut baru diundangkan pada Bulan Maret 2015, ada beberapa pasal yang perlu diperhatikan. Misalnya, untuk pendirian minimarket harus dibanguan di daerah yang memiliki lebar jalan 8 meter.

“Kalau pasal itu benar-benar diterapkan, bisa dipastikan seluruh minimarket yang ada sekarang tutup semua. Karena untuk saat ini jalan yang memiliki lebar 8 meter masih minim,” kata Eri Cahyadi.

Untuk diketahui, dalam beberapa pekan terakhir anggota DPRD Surabaya bersama pemerintah kota sedang membahas soal rencana penertiban toko modern yang belum mengantongi izin. Data terbaru meyebutkan, jumlah modern di Surabaya sekarang mencapai 578.

Dari jumlah itu, diketahui sekitar 182 sudah mengantingi izin. Sedangkan sisanya sekitar 396 belum memiliki izin gangguan (HO). (arf)

0 komentar:

Posting Komentar