Kasus Penganiayaan dan Pengerusakan
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Rudi Mulianto (45), terdakwa kasus penganiayaan dan pengerusakan ini membantah telah melakukan pengerusakan, sebagaimana dalam surat dakwaan ke 2 jaksa penuntut umum Tri Murdiyanti yang menjeratnya melanggar pasal 406 ayat 1 KUHP.
Melalui tim penasehat hukumnya, terdakwa yang tinggal di jalan Kartini 35 Surabaya ini mengaku , jika selama menjalani proses penyidikan di kepolisian , dia hanya di periksa dalam kasus penganiayaan.
Bantahan itu disampaikan tim penasehat terdakwa Rudi dalam eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa, yang dibacakan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/4/2015).
"Selama proses penyidikan, terdakwa tidak pernah di BAP kasus pengerusakan melainkan hanya perkara penganiayaannya saja,"kata tim pembelanya saat membacakan eksepsinya.
Seperti diketahui, Perkara ini merupakan buntut dari saling lapor, sebelumnya Terdakwa melaporkan kakak kandungnya yakni Edi Jasin alias Vinsen yang telah menganiayanya. Dan oleh Hakim PN Surabaya, Edi Jasin divonis 2 bulan 10 hari.
Dijelaskan dalam dakwaan, peristiwa saling mengkalim sama sama dianiaya ini terjadi pada 16 Oktober 2013 lalu. Saat itu kedua orang tua mereka dan Terdakwa Rudi mendatangi rumah yang 'gono gini' yang dibuat kantor oleh saksi Edi Jasin yang terletak di Jalan Musi 40 Surabaya dan meminta mengosongkannya.
Namun, saksi Edi Jasin menolaknya dengan dalih, rumah tersebut telah diwariskan padanya. Sontak, hal itu membuat terdakwa naik pitam. Lantas, terdakwa menarik kerah baju korban dan memukul korban yang mengenai beberapa bagian dari tubuh korban.
Setelah sempat jatuh akibat didorong, terdakwa mengambil telepon jenis wareless yang berada dimeja kantor dan melempar kearah korban, namun lemparan itu tak mengenai korban dan cuma mengenai dinding tembok hingga menyebabkan wareless itu rusak.
Sambil marah-marah, terdakwa kembali mengambil kursi tamu dan melemparkannya ke arah pintu masuk yang berbahan kaca hingga menyebabkan kursinya rusak, kacanya tergores dan dinding temboknya gumpil dan cat temboknya terkelupas.
Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis. Pada dakwaan pertama, terdakwa dianggap melanggar pasal pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan, dan pada dakwaan kedua, dia didakwa melanggar Pasal 406 ayat 1 tentang pengerusakan. (Komang)
Kamis, 09 April 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar