Senin, 06 April 2015

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sidang perkara penipuan pendaftaran colon Bintara Polri dengan terdakwa AKBP Ernani Rahayu dan Terdakwa Adi Wicaksono kembali dilanjutkan.

Persidangan ini digelar secara terpisah dan disidangkan di ruang sidang sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/5/2015). Terdakwa Adi Wicaksono digelar terlebih dahulu dan dilanjutkan persidangan Terdakwa AKBP Ernani Rahayu.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Mustofa, terdakwa yang memiliki pangkat dua melati dipundaknya itu mengaku tidak pernah menjanjikan para korban bisa lolos menjadi Bintara Polri.

"Saya tidak pernah menjanjikan, saya hanya bilang ke anak anak, saya usahakan semoga saja bisa masuk,"terangnya saat dikonflotir dengan keterangan saksi Feri, Wahyu, Gembong dan saksi dari istri dan anak terdakwa Adi Wicaksono yakni Imelda dan Isak.

Para saksi yang dihadirkan dalam persidangan ini tak mengetahui secara pasti nominal angka yang diserahkan terdakwa Adi Wicaksono ke  terdakwa Ernani , Namun Polwan berpangkat AKBP ini tak menampik telah menerima sebagian uang dari para korban.

Bahkan sejak perkara ini bergelinding ke jalur hukum, dia mengaku siap mengembalikan, namun terkendala hitungan angka yang tidak sesuai dengan yang diberikan terdakwa Adi Wicaksono.

Dari tangan terdakwa Adi Wicaksono, Ernani mengaku hanya menerima Rp 1,5 milliar yang diberikan secara bertahap, sementara pengakuan Terdakwa Adi sudah memberikan Rp 2,1 milliar, yang Rp 2 milliar ada kuitansi sedangkan Rp 100 juta tanpa kuitansi.

"Tiga ratus juta nya tiga kali  dan yang terahkir enam ratus juta, dan saya siap mengembalikannya tapi karena terkendala pengakuan Adi yang bilang ngasih kesaya 2,1 milliar, akhirnya jadi terpending,"ujarnya.

Dalam persidangan, Ernani menyebut menjadi korban  petinggi Polri yang pernah menjanjikan untuk menjamin para korban bisa lolos dari tes susulan.

"Saat itu, saya disuruh Sri Hernani dan dia berani menjamin anak-anak lolos, bahkan dia juga memberikan kartu nama Jenderal Hendrawan yang bertugas di Mabes Polri," jelasnya.
Namun saat ditanya, siapa sosok Sri Harnani, Terdakwa tak mau mengatakan dengan alasan keamanan dirinya, dia hanya mengaku kalau Sri Harnani bertugas di Mabes Polri."yang jelas dia dinas di Mabes Polri, saya gak mau nyebut pangkatnya karena menyangkut keselamatan saya,"ungkapnya usai persidangan.

Sementara, AKBP Tody, salah seorang tim kuasa hukum nya dari Bidkum Polda Jatim membenarkan jika Sri Harnani merupakan anggota Polri. "Iya memang benar tapi dinas di Polda bukan di Mabes Polri,"jelasnya usai sidang.

Namun Tody enggan menjelaskan apa peranan Sri Harnani dalam kasus ini." sudahlah, kita lihat saja persidangannya," pungkasnya sembari meninggalkan area PN Surabaya.

Terpisah, pada persidangan terdakwa Adi Wicaksono, JPU Tining dan Sabetania dari Kejati menghadirkan istri dan anak terdakwa yakni Imelda dan Isak sebagai saksi.

Dijelaskan Imelda, suaminya pernah meminjam rekening Bank nya untuk menerima transfer dari Saksi Susan. Namun dia tak mengetahui uang itu digunakan untuk apa.semula dia berfikir kalau uang itu merupakan hasil dari bisnis jual beli mobil yang dimiliki suaminya. "Saya juga tidak pernah tanya, saya pikir dari jual beli mobil, karena dia tidak pernah cerita," jelasnya.

Diceritakan Imelda, rumahnya juga dibuat untuk menampung para korban. Saat itu ada 20 orang yang ditampung dengan alasan sambil menunggu hasil tes susulan.

"Yang mengantar Bu Susan, saat itu saya juga gak tau apa maksudnya ditampung dirumah saya, lalu suami saya yang cerita kalau mereka sementara tinggal dirumah sambil menunggu tes susulan Bintara Polri,"jelasnya.

Permasalah itu akhirnya diketahui saksi Imelda , setelah rumah mereka didatangi oleh beberapa orang untuk menagih janji suaminya. "Silih berganti orang datang mencari suami saya, "jelasnya.

Dijelaskan Imelda, oleh suaminya, uang dari para korban digunakan untuk membeli 7 unit mobil. Namun ke 7 mobil itu ditarik oleh saksi Gembong suami dari saksi Susan untuk jaminan pengembalian uang yang telah disetorkan ke suaminya. "Sedangkan yang 2,1 milliar diberikan ke bu Ernani," jelasnya.

Selain itu, Imelda mengaku jika suaminya tidak pernah memiliki hubungan keluarga dengan mantan Kapolri Sutarman seperti yang dikatakan suaminya pada para keluarga korban. "Gak punya saudara Mantan Kapolri,"ucapnya menjawab pertanyaan Hakim.

Sementara, Isak, anak dari terdakwa mengetahui peristiwa ini setelah rumahnya didatangi beberapa orang yang mencari keberadaan ayahnya. Bahkan Isak juga membenarkan pernah mengantar ayahnya bertemu dengan Ernani.

Seperti diketahui, kasus ini sempat membuat  Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Anas Yusuf menjadi 'berang'. Mantan Wakbareskrim Mabes Polri ini, tindakan AKBP Ernani Rahayu ini sangat memalukan Korps Kepolisian, Karena itu ancaman pecat juga akan diberikan ke Ernarni.

Percaloan tersebut terungkap setelah 11 calon bintara yang sudah membayar itu tidak lolos seleksi. Mereka lalu menagih janji Adi Wicaksono dan AKBP Ernani Rahayu Tapi, dua orang itu malah tidak bisa dihubungi. Akhirnya para korban melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim. Laporan itu diproses secara pidana. (Komang).

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive