KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Karir Ernani Rahayu sebagai anggota Polri nampaknya bakal berakhir di pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), setelah kasus penipuannya diperkarakan oleh para korban yang gagal masuk menjadi Polisi pada pendaftaran Calon Bintara Polri 2014 lalu.
Saat ini perkaranya telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan status Ernani pun berubah menjadi terdakwa.
Dalam persidangan yang dihelat diruang sidang sari, Rabu (2/4/2015). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tining dan Sabetania dari Kejati, menghadirkan enam orang saksi korban, yakni Susan, Karno, Ferian, Gembong, Mujiono dan Wahyu Rokhmadona.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Musthofa, semua saksi memberikan keterangan yang menyudutkan Ernani. Diceritakan para saksi, mereka memang tidak mengenal Ernani, dia hanya mengenal Adi Wicaksono (terdakwa dalam berkas terpisah,red).
Dalam perjalanannya, Adi Wicaksono menawarkan ke para korban bisa memasukan anak saksi maupun koleganya menjadi Bintara Polri dengan membayar Rp 250 hingga Rp 300 juta.
Lantas, Adi Wicaksono yang mengaku kepada para korban nya sebagai orang nomor tiga di PT Pertamina itu bekerjasama dengan terdakwa Ernani untuk mengawal para korban lolos dari berbagai rangkaian tes saat pendaftaran calon Bintara Polri 2014 lalu.
"Adi juga mengaku sepupu dari mantan Kapolri Sutarman, saya tau nya saat bertemu dirumahnya Adi di Jalan Semampir Surabaya. karena saat itu dia menghubungi Pak Sutarman melalui Ponselnya,"terang susan, salah seorang korban.
Adi Wicaksono juga disidangkan secara terpisah, saat memasuki ruang sidang sari, para korban meneriakinya sambil berkata "kembalikan uang saya", kata para korban ke terdakwa Adi yang kalimatmya diulang-ulang.
Celotehan itupun tak dianggapnya, Terdakwa Pria berkacamata ini lebih memilih diam dan memainkan sebuah tasbih yang digenggamnya sambil mulutnya berkomat-kamit, seperti membaca doa.
Dalam persidangan itu, Terdakwa Adi Wicaksono didampingi tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Harsono Nyoto, sedangkan AKBP Ernani didampingi dari Kantor Hukum Sudiman Sidabuke.
Usai persidangan, Sudiman Sidabuke selaku penasehat hukum terdakwa Ernani tak memungkiri kliennya memang bersalah, Namun Pengacara bergelar Doktor ini merasa ada kejanggalan yang tidak diungkap oleh Penyidik Kepolisian.
Menurut Sudiman, ada peranan 'Jendral' yang menjadi aktor intelektual dalam kasus ini tidak diungkap." Ada aktor intelektual yang tidak diungkap oleh penyidik, kasus ini diputus mata rantainya sampai di Adi dan Ernani, Ada DPO yang sampai saat ini belum ditangkap, karena kalau ditangkap, pasti akan terungkap dibalik kasus ini ada jendral nya," terang DR Sudiman Sidabuke,SH,MH usai persidangan.
Oleh JPU Tining dan Sabetania, Kedua terdakwa yang disidang secara terpisah ini, didakwa melanggar pasal 378 KUHP dan 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Seperti diketahui, kasus ini sempat membuat Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Anas Yusuf menjadi 'berang'. Mantan Wakbareskrim Mabes Polri ini, tindakan AKBP Ernani Rahayu ini sangat memalukan Korps Kepolisian, Karena itu ancaman pecat juga akan diberikan ke Ernarni.
Percaloan tersebut terungkap setelah 11 calon bintara yang sudah membayar itu tidak lolos seleksi. Mereka lalu menagih janji Adi Wicaksono dan AKBP Ernani Rahayu Tapi, dua orang itu malah tidak bisa dihubungi. Akhirnya para korban melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim. Laporan itu diproses secara pidana.
Dari praktek percaloan itu, Adi Wicaksono berhasil meraup uang Rp 3,5 milliar. Uang itu dibagikan ke AKBP Ernani sebesar Rp 1,5 milliar.
Menurut pengakuan Adi Wicaksono, uang yamg diterima dari para korban itu digunakan untuk membeli beberapa mobil yang dimenangkannya melalui lelang. "Tapi mobil-mobil itu tidak pernah disita atau dijadikan barang bukti,"ungkap Sudiman Sidabuke diakhir persidangan. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar