Kamis, 09 April 2015

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Genderang perang yang ditabuh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dalam mengungkap ‘pemerasan’ pada proyek operasi nasional agraria (Prona) yang terjadi pada kelurahan di Surabaya, ternyata menuai protes dari masyarakat.

Ini lantaran, masyarakat menilai bila kejaksaan telah tebang pilih dalam pengungkapan kasus tersebut. Penilaian masyarakat akan adanya ketidakadilan dalam pengungkapan kasus itu pasalnya, Kejaksaan tak pernah sedikit pun menyentuh instansi Badan Pertanahan Nasional.

Mandulnya kejaksaan ini tak ayal membuat BPN terasa semakin adem ayem, parahnya lagi kegiatan prona bukan merupakan sebuah momok yang menakutkan bagi pihak BPN.

Sebaliknya para penggiat aspirasi masyarakat dalam menyambung lidah agar supaya masyarakat memperoleh sebuah surat berharga atau sertifikat semakin ketar-ketir. Padahal untuk memperoleh surat berharga tersebut, bagi masyarakat yang ingin mengurusnya sendiri tidaklah mudah, butuh proses yang berbelit-belit bahkan, tak sedikit biaya yang harus dikeluarkan.

Namun hal tersebut akan sebaliknya, bila melalui jalan prona, meski biaya yang dikeluarkan juga tak berbeda jauh bila mengurus sendiri. Tentunya yang lebih diuntungkan yakni tak mengeluarkan tenaga sebab kegiatan prona telah dipercayakan pada panitia yang telah ditunjuk.

Alimin, salah satu warga Surabaya, yang juga pernah merasakan nikmaknya prona, sangat menyayangkan sikap kejaksaan yang terlalu tergesa-gesa dalam menetapkan lurah Penjaringansari sebagai tersangka. Pasalnya, bila melihat keadaan di BPN, sangatlah memprihatinkan. Disetiap loket pengurusan, bagi pemohon seringkali mengalami jalan buntu.

Aksi pim-pong merupakan sebuah modus yang selalu dipakai BPN untuk mempersulit  para pemohon sertifikat. Dengan istilah tak bayar di muka maka proses pun lambat.

“Kalau mau benar-benar affair, kejaksaan jangan selalu berani pada instansi birokrasi, coba jerat oknum BPN yang terlibat. Meski prona, tetap kita bayar.” jelasnya dengan nada kesal.

Tak hanya masyarakat yang merasa ‘curiga’ dengan aksi brutal  pihak kejaksaan yang selalu memelototi para lurah yang menjalankan kegiatan prona. Jaksa di Kejati Jatim pun seolah di bikin gusar oleh rekan satu korpsnya itu.

Jaksa yang tak mau namanya dipublikasikan itu, telah merasakan adanya pungli maupun gratifikasi yang  begitu subur di instansi pertanahan ini, Anehnya korps Adhyaksa tak mau bergerak cepat. Kejaksaan seolah “tak punya taring” untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan pungli di BPN di Surabaya. Padahal, pungli itu terlihat jelas kasat mata. Padahal jika ditelusuri, seorang PNS jika melakukan pungli atau gratifiksi terancam Pasal 12-B jika pungli dan Pasal 12-D jika gratifikasi. Keduanya diaturdalam Undang-Undang Tipikor. Ancaman hukumannya pun berat, jika dilanggar.

“Siapa bilang  nggak ada pungli, ayo kalau berani ngomong sama saya. Justru disitu punglinya luar biasa. Saya pernah turun kesana, tapi waktu itu kapasitas saya sebagai pemohon bukan jaksa. Mereka terang-terangan kalau minta ke kita waktu itu. Saya sempat geleng-geleng kepala, Kalau kita sih tau mas, kenapa BPN yang bisa di sentuh. Sampean paling juga tau ” ujarnya lantas tertawa.

Kepala Kantor BPN Surabaya I, Bambang Priyono, SH. MH sulit ditemui, Menurut orang kepercayaannya, yang bersangkutan sibuk dan ada tugas di luar. (arf)


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive