KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Hati-hati bila menjalin pertemanan melalui jejaring sosial facebook, bisa saja anda akan menjadi korban penipuan, seperti yang dialami dr Bambang.
Pria yang sehari-harinya bertugas sebagai petugas medis diklinik swasta di Sumatera Selatan ini harus rela kehilangan uangnya hingga Rp 150 juta lantaran uangnya telah di 'tilap' oleh pertemanannya di Facebook.
Hal itu Diceritakan Bambang dalam persidangan diruang sidang sari PN Surabaya, Kamis (2/4/2015), peristiwa penipuan itu terjadi setelah dia berkenalan dengan Deby melalui Facebook, yang sebenarnya account tersebut dikendalikan oleh terdakwa Eko Prasetyo Warga Lumajang.
Dari pertemanan itulah, Bambang sering menjalin komunikasi hingga akhirnya terjadi saling curhat. Dengan berbagi cara, pengendali account Facebook Deby@yahoo.co.id ini akhirnya berhasil menguras uang Bambang, mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 150 juta.
"Profilnya cewek, awalnya saya tidak tau kalau dikendalikan sama terdakwa, "terang Bambang menjawab pertanyaan Hakim Mustofa selaku ketua majelis yang menyidangkan perkara ini.
Dijelaskan Bambang, dia tak curiga pengendali facebook itu adalah terdakwa, pasalnya, setiap dirinya menghubungi, melalui ponsel milik terdakwa, yang mengangkat selalu wanita.
Perempuan itu adalah Indah Suyanti yang tak lain adalah istri terdakwa yang juga dijadikan pesakitan dalam kasus ini. "Gak ada rasa curiga karena setiap saya menelfon, yang angkat perempuan,"jelas Bambang.
Keterangan itupun dibenarkan oleh terdakwa pasangan suami istri yang baru menikah pada 21 Agustus 2014 lalu.
Sementara dalam pemeriksaan terdakwa, Eko mengaku perbuatannya itu awalnya cuma iseng. Terdakwa yang sehari harinya bekerja sebagai pedagang sembako di pasar Lumajang ini tak menyangka keisengannya itu telah mengantar dia dan istrinya meringkuk ke penjara.
Diceritakan terdakwa Eko, account bernama deby itu dibuat menggunakan profil teman facebooknya bernama irin , termasuk riwayat Irin dan foto foto.
"Hanya berganti nama saja menjadi deby, kalau profil dan foto foto nya sama saya pakai punya Irin,"jelasnya.
Diakui terdakwa, setiap meminta uang ke dr Bambang selaku korban, terdakwa selalu menceritakan kebutuhuan pribadinya, mulai dari biaya sekolah sampai kebutuhan untuk membeli peralatan kedokteran. Lantas permintaan itupun disanggupi dan di transfer melalui rekening terdakwa Indah.
"Waktu itu saya pernah menghubungi Pak Bambang untuk mengembalikan uang itu, tapi dia tidak mau dan uang itu saya buat beli mobil, jaga jaga kalau uang itu diminta, mobilnya bisa saya jual," terangnya.
Keterangan itupun tak begitu saja dipercaya Hakim Mustofa,
Dan dikonflotirkan ke saksi Bambang. "Ada ketakutan kalau saya kasih nomor rekening, karena saya anggap dia ini sudah profesional dan bisa menguras isi rekening saya,"terang saksi Bambang saat dikonflotir.
Sementara, istri terdakwa tak mengetahui kalau uang yang masuk dalam rekening nya itu merupakan uang dari hasil rauyan suaminya ke saksi korban. Namun dia tak memungkiri sering mengangkat telfon dari korban. "Saya tidak tau apa apa, kalau saya tanya uang dari siapa, suami saya cuma tertawa dan saya memang sering angkat telfon tapi cuma hallo lalu saya matikan, karena memang saya gak kenal," kata perempuan yang baru mengandung empat bulan ini menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kusbiyantoro.
Peristiwa penipuan dan penggelapan inipun dilaporkan Bambang ke Polda Jatim pada Oktober 2014. Dan oleh JPU Kusbiyantoro , kedua pasutri ini didakwa melanggar Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar