Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 15 April 2015

Bos PT Greges Jaya Dituntut 3,6 Tahun Penjara

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Handoko Mintojo Rahardjo, terdakwa kasus penyerobotan dan menyewakan tanah tanpa hak dan menempatkan keterangan palsu ini dijatuhkan tuntutan 3 tahun dan 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum Hendro Sasmito dalam persidangan yang digelar diruang sidang sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/4/2015).

Dalam tuntutannya, Jaksa yang bertugas di Kejati Jatim ini menyatakan Bos PT Greges Jaya ini telah terbukti   memasuki pekarangan tanpa izin. Selain itu dia juga menguasai dan menyewakan tanah milik saksi korban yakni Faisal Riza yang berlokasi di jalan Greges No 60 Surabaya.

Selain itu, Terdakwa juga dinyatakan terbukti menggunakan akte otentik palsu yang digunakan untuk memecah sertifikat. "Menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara,"terang Jaksa Hendaro saat membacakan surat tuntutannya.

Hal yang memberatkan dalam pertimbangan tuntutan Jaksa ini dikarenakan terdakwa berbelit-belit selama persidangan, selain itu, terdakwa juga pernah dihukum. "Sedangkan yang meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan sebagai tulang punggung keluarga,"ucap Jaksa Hendro.

Dijelaskan Jaksa Hendro,  tanah senilai Rp 20 milliar itu disewakan terdakwa ke PT Multicon sejak tahun 2008 lalu. "Berdasarkan data di BPN, tanah terdakwa hanya seluas 22.700 meter persegi (SHM 294). Saat ini telah berkurang menjadi 19.000 meter persegi (SHM 296).Bahkan, tanah milik saksi korban malah digunakan terdakwa untuk sarana penelitian kontainer,"jelasnya.

Diakhir persidangan, terdakwa Mintojo melalui Umar Shoinuddin selaku tim pembelanya akan mengajukan perlawanan atas tuntutan jaksa. Perlawanan tersebut dalam bentuk pembelaan atau nota pledoi yang sedianya akan dibacakan dalam persidangan mendatang.

Seperti diketahui, terdakwa dilaporkan ke Polda Jatim pada 19 juni 2014 oleh saksi Faizal Riza dengan Nomor Perkara LP/718/VI/2014/UM/SPKT dan pada 8 Desember 2014 penyidik melakukan penahanan, Laporan itu dilakukan karena tidak adanya niat baik dari terdakwa untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan saksi korban.

Sebelumnya, terdakwa didakwa jaksa dengan pasal berlapis,  Pada dakwaan pertama, terdakwa dianggap melanggar pasal 385 ke 4 , kedua melanggar pasal 167 ayat 1 KUHP, dakwaan ketiga melanggar   pasal 266 ayat 1KUHP dan pada dakwaan ke empat perbuatan terdakwa melanggar pasal 266 ayat 2 KUHP.

Kasus pidana ini bukanlah yang pertama bagi terdakwa, Ia juga pernah menjalani hukuman dalam kasus lain. Bahkan terdakwa juga pernah menjadi DPO Kejari Surabaya atas putusan Mahkamah Agung Nomor 388 /K/Pid /2013/MA RI. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar