Pages - Menu

Halaman

Kamis, 23 April 2015

Bunuh Mandor, Kuli Bangunan divonis 15 Tahun Penjara

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan kasus pembunuhan seorang mandor bangunan dijalan Dharma Husada memasuki babak akhir. Oleh majelis hakim yang diketuai Hariyanto, Nur Hadi Santoso (19) terdakwa divonis 15 tahun penjara.

Dalam amar putusan yang dibacakan diruang sidang kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (23/4/2015), terdakwa yang bekerja sebagai kuli bangunan itu dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan terhadap Nurhawi. Terdakwa dianggap bersalah melanggar pasal 340 KUH.Pidana tentang pembunuhan berencana.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Kusbiyantoro yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara.

"Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan, menghukum terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalanin penahanan,"kata Hakim Hariyanto

Vonis ini masih belum memiliki kekuatan hukum tetap atau incracht, pasalnya Jaksa Kusbiyantoro dan  terdakwa melalui tim Penasehat Hukumnya masih belum menentukan sikap, mereka masih menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.

Seperti diketahui, peristiwa pembunuhan  ini bermotif dendam lantaran korban marah terhadap terdakwa,  lantaran menyandung kabel lampu rumah yang sedang direnovasi itu menjadi padam. Padamnya lampu tersebut dianggap korban menghambat pekerjaan lemburnya.

Meski kesal dengan korban, terdakwa Nur hanya diam saja dan tak melawan. Namnun pada Kamis (16/10/2014), pukul 17.00 WIB, saat semua tukang yang lain sudah pulang,Terdakwa melihat  Awi sedang duduk santai di teras rumah.

Melihat korban lengah, dari belakang, terdakwa mengambil paving dan dipukulkan ke kepala korban sebanyak dua kali. Sontak korban pun ambruk dengan darah berceceran keluar dari kepalanya.

Melihat korban tak berdaya, terdakwa lalu menyeret tubuh korban  ke dapur.  Di dapur, korban  yang masih hidup itu mengerang-erang sambil berusaha menengadahkan kepala hingga darahnya muncrat ke mana-mana. Mengetahui itu, terdakwa  kembali memukul kepala korban dengan  menggunakan paving.

Selanjutnya, korban diseret menuju septic tank yang ada di garasi. Lalu, terdakwa mengangkat tubuh korban  dengan posisi kepala ada di bawah untuk dimasukkan ke lubang septic tank. Kepala korban  berhasil masuk. Namun terdakwa  kesulitan memasukkannya, karena lengan dan dada korban tak muat masuk ke lubang septic tank yang hanya berukuran sekitar 30 x 30 cm. Nur pun mengangkat dan menarik kembali tubuh korban.

Terdakwa Akhirnya menemukan cara lain. Ia mencongkel paving yang ada di garasi. Kemudian ia menggali lubang di situ.  lubang yang hanya sedalam 30 cm itu dimasuki tubuh Awi di dalamnya dengan posisi kepala berada di sisi selatan.
Nur lalu menaburkan semen kering ke seluruh tubuh korban , yang saat itu masih bernyawa.

Lantqs, terdakwa  menyiram tubuh korban dengan air sehingga semen yang ditaburkan menjadi pekat. Setelah diratakan dengan tanah, Nur kembali menata paving untuk menutupi lubang kuburan Awi.

Setelah mengubur Awi,Nur berniat kabur. Ia membawa seluruh bajunya dan membawa HP milik Awi. Terdakwa langsung menuju Terminal Purabaya (Bungurasih) untuk pulang ke rumahnya di Jombang, tak lama di Jombang,Nur kabur ke Kasembon, Malang ke rumah temannya. Di sana, Nur sempat menjual HP milik Awi ke temannya seharga Rp 50 ribu. Dan di situ pula Nur yang hanya lulusan Madrasah Ibtidaiyah itu akhirnya ditangkap polisi yang sudah menguntitnya pada Sabtu (18/10/2014) sekitar pukul 23.30 WIB. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar