Penggugat Merupakan Tersangka Kasus Korupsi Dana Kas Desa
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Puluhan warga desa Sawotratap Gedangan Sidoarjo, Selasa (14/42015) terlihat memadati Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya (PTUN) di Juanda Sidoarjo. Mereka datang bukan untuk demo melainkan untuk memberikan dukungan terhadap Sanuri, Kepala Desa (Kades) terpilih pada Pilkades 8 Desember 2013 lalu yang SK pengangkatannya digugat oleh Sundahyati, Mantan Kades yang juga ikut dalam bursa pencalonan.
Sundahyati merupakan mantan Kades Sawotratap yang kalah dalam bursa pencalonan Kades. Tak legowo dengan kekalahan tersebut, warga jalan Joyoboyo Sawotratap Gedangan Sidoarjo ini menggugat Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah untuk membatalkan Surat Pengangkatan Sanuri sebagai Kades Terpilih.
Namun, sebagai Kades terpilih, Sanuri tidak turut digugat. Melalui Soetomo SH, selaku kuasa hukumnya, Sanuri mengajukan permohonan ke Hakim PTUN Surabaya sebagai pihak tergugat II Intervensi.
Permohonan itu diajukan Sanuri lantaran, pihaknya merasa sebagai obyek yang digugat oleh Sundhayati. "Karena itu kita ajukan permohonan,"Kata Soetomo sesaat sebelum persidangan ini digelar.
Atas permohonan itu, majelis hakim yang diketuai DR Sofyan Iskandar,SH,M.Hum akhirnya mengabulkannya dan melanjutkan persidangan perkara nomor 55/G/2015/PTUN dengan agenda jawaban dari masing-masing pihak.
"Atas pertimbangan majelis, kami menerima permohonan Sundari turut sebagai tergugat II Intervensi," ucap Hakim Sofyan saat membacakan amar putusannya dalam persidangan, Selasa (14/4/2015).
Usai persidangan, Soetomo selaku ketua tim pengacara Sanuri mengaku lega setelah mendengar putusan tersebut. “Setelah pengajuan intervensi diterima, kami akan langsung menyiapkan tanggapan atas gugatan tersebut. Termasuk menyiapkan bukti-bukti dan berbagai dokumen untuk membuktikan bahwa proses Pilkades sudah berjalan dengan benar dan SK Pelantikan Bupati terhadap klien kami juga sah,” jawabnya Soetomo.
Sementara Yamani selaku kuasa hukum dari penggugat mengatakan, gugatan kedua kalinya itu dilakukan karena adanya salah penafsiran atas bunyi petitum diputusan PTUN pada gugatan yang dilayangkan 2014 lalu.
"Karena ada salah tafsir saja, dulu SK nya pernah dibatalkan tapi dalam petitum menetapkan suara terbanyak,"Kata Yamani.
Sedangkan Machawal Anam dan Wisnu selaku pengacara khusus dari Bidang Hukum Pemkab Sidoarjo enggan berkomentar, keduanya meminta agar sejumlah awak media mengklarifikasikan ke pimpinannya. "Silahkan ke pimpinan saja, saya tidak punya kewenangan untuk memberikan keterangan,"pungkas mereka.
Sedangkan Tokoh Masyarakat Sawotratap, Zaenudin mengakui, kehadirannya dengan beberapa warga dan perangkat desa ini untuk memberikan support ke Kades Sunari.
"Kami datang untuk memberikan dukungan penuh kepada Pak Bupati dan Pak Sunari atas gugatan Sundahyati," ujar Zaenudin, tokoh masyarakat Sawotratap.
Diceritakan Zaenudin, pelaksanaan Pilkades 2014 lalu memang sempat terjadi aksi protes dari Sundahyati. Saat itu dia melaporkan Sunari telah melakukan penggalangan massa. Laporan itu pun disikapi oleh BPD Sawotratap dan hasilnya tidak ada pelanggaran yang dilakukan Sunari hingga akhirnya Sunari dilantik sebagai Kades karena suarannya yang unggul dari Sundahyati.
"Saat itu Pak Sundari mendatangi acara khitanan dan itu dianggap sebagai penggalangan masa oleh Sundahyati, dan melapor ke BPD tapi hasilnya tidak ada pelanggaran dan dilantik, makanya Sundahyati menggugat ke PTUN,"jelasnya.
Selain itu, Zaenudin juga membeberkan kebobrokan Sundahyati selama menjabat sebagai Kades Sawotratap. Salah satunya kasus korupsi yang saat ini statusnya dijadikan tersangka oleh Kejari Sidoarjo.
"Kasusnya yakni dana kas desa dipakai untuk membangun ruko tapi tidak pernah ada laporan pertanggung jawabannya, bahkan sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik pidsus Kejari Sidoarjo, tapi sampai sekarang kasusnya mandeg,"ungkap Zaenudin.
Mandegnya kasus korupsi itu sudah dua kali ditanyakan oleh Zaenudin ke penyidik, tapi hingga saat ini masih belum ditemukan jawaban apakah akan dilanjutkan atau tidak. "Secepatnya kami dan warga akan menanyakan kasus ini langsung ke Pak Kajari Sidoarjo,"ujarnya.
Seperti diketahui, Gugatan itu dilayangkan Sundahyati untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Sidoarjo Nomor 188/785/404.1.3.2/2014 yang mengesahkan Sanuri sebagai Kades Sawotratap berdasarkan penghitungan suara terbanyak. (Komang)
Selasa, 14 April 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar