Pages - Menu

Halaman

Selasa, 21 April 2015

Buron Tersangka Korupsi Bank Mandiri Berhasil Ditangkap

Ditangkap Oleh Tim Gabungan Intelijen Kejati Jatim Jatim Kejagung RI 

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah Hampir dua bulan dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), Jimmy Mintarsa, tersangka kasus dugaan penyelewengan agunan kapal milik PT Sejahtera Bahtera Agung (SBA), akhirnya dibekuk. Pengusaha berdarah campuran itu, diamankan ketika berada di salah satu pusat grosir di Sidoarjo.

Hilangnya Jimmy sempat membuat gerah beberapa pihak seperti jaksa, majelis hakim dan lawannya. Jimmy memang diketahui sebagai tersangka kedua dalam kasus hilangnya agunan kapal milik Edi Gunawan Thamrin. Edi sendiri sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Surabaya. Jumat (17/4) pekan lalu, dia dituntut 16 tahun penjara karena sisa kreditnya sebesar lebih dari Rp 90 miliar tak terbayarkan.

Majelis yang diketuai Maratua Rambe, bahkan sempat emosi karena jaksa tidak bisa menghadirkan Jimmy di persidangan. Kejati Jatim yang menangani kasus ini lantas menjelaskan jika Jimmy ditetapkan sebagai DPO. Kesaksian Jimmy yang dijadwalkan menjadi saksi pada 30 Maret lalu, akhirnya dibacakan tanpa kehadirannya.

Terkait ditangkapnya Jimmy, Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto membenarkannya. Menurut Romy, buron itu berhasil dibekuk di swalayan Lottemart di Jl Jenderal S.Parman. Dia ditangkap Senin (20/4) pukul 19.40 Wib. "Benar yang bersangkutan ditangkap tim gabungan Intelejen Kejagung dan Kejati Jatim," kata Romy.

Masih menurut Romy, Jimmy diamankan tanpa perlawanan. Tak lama Jimmy digiring ke Kejati Jatim menggunakan mobil operasional untuk proses selanjutnya. Proses administrasi tersangka dugaan korupsi ini berjalan cukup lama. Menjelang tengah malam, Jimmy baru bisa keluar ruangan untuk selanjutnya dilakukan penahanan.

Penahanan bagi tersangka ini sudah bisa dipastikan sebelumnya. Apalagi sebelum ditetapkan sebagai DPO, Jimmy sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik pidsus Kejati Jatim. "Sekitar selasa (21/4) jam satu dini hari, langsung dibawa ke medaeng untuk dititipkan," tegas Romy. Sesuai prosedur kasusnya, penyidik akan segera memroses Jimmy agar berkasnya bisa dilimpahkan ke pengadilan.

Sebelumnya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Edi Gunawan Thamrin, terdakwa kasus kredit tersebut, menjelaskan jika Jimmy berniat membeli kapalnya sebanyak sepuluh unit yang sebelumnya sudah diizinkan Bank Mandiri cabang Pahlawan untuk dikeluarkan. Biaya hasil penjualan itu yang menurut Edi, akan digunakan untuk melunasi kreditnya yang macet.

Sayang, sejak melakukan perjanjian di bawah tangan dan serah terima kapal pada Oktober 2013 di Pelabuhan Tanjung Perak, Jimmy mendadak hilang. Edi yang diperiksa sebagai terdakwa mengaku kecolongan dan kapal yang sudah diserahkan tidak dibayar oleh Jimmy. "Tidak ada uang yang saya terima. Yang diagunkan 20 unit tapi dibeli 10 unit," jelas Edi.

Kasus ini diusut Kejati Jatim sejak 2014 lalu. PT SBA mengajukan kredit ke Bank Mandiri tahun 2008 lalu dengan agunan 20 kapal kargo. SBA lantas berhasil dan mendapatkan kredit dari bank milik negara itu sebesar Rp 172 miliar.

Pada 5 Juli 2010, Edi mengajukan penarikan 5 kapal yang diagunkan ke Bank Mandiri. Alasannya, kapal sudah aus dan akan dijual. Edi berjanji akan membayarkan hasil penjualan kapal untuk melunasi sisa kredit yang belum terbayar Rp 90 miliar. Saat itu, Edi menemukan pembeli kapalnya, yakni pengusaha Jakarta bernama Jimmy Mitarsa. Ternyata, Jimmy membawa kapal tersebut tanpa seizin Edi. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar