Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 16 April 2015

Dituntut 13 Tahun Penjara, Pembunuh Isteri ini Minta Keringanan Hukuman

Dua Kali Kepruk Istri Pakai Pot Bunga Hingga Tewas 

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penyesalan memang datangnya belakangan, itulah yang dilihatkan Adi Ferdiansyah Saputra (30) terdakwa kasus pembunuhan istrinya saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3/2015).

Terdakwa yang tinggal di Jalan Banyu Urip Wetan Gang I B ini mengaku menyesali perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa istrinya pada Sabtu (25/10/2014) lalu.  Pengakuan itu dituangkan terdakwa dalam pembelaannya yang dibacakan diruang sidang Kartika melalui tim pembelanya.

"Perbuatan itu diluar kesadaran terdakwa dan terjadi secara spontanitas," ucap tim pembela terdakwa saat membacakan surat pembelaannya.

Sebelumnya, terdakwa dituntut 13 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Jaksa I Nyoman Sugiharta dari Kejari Surabaya. Terdakwa yang bekerja sebagai penjual burung dinyatakan  terbukti bersalah melakukan pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP.

Dijelaskan dalam surat tuntutan, peristiwa pembunuhan itu  terjadi Sabtu pagi (25/10) di Jalan Banyu Urip Wetan Gang IB, Sawahan. Korban bernama Siti Solikhah Dian Novitasari, 26, terkapar dan bersimbah darah setelah dua kali dikepruk pot bunga oleh Adi Ferdiyansyah Saputro, 30, suaminya.

Sejak Jumat malam (24/10) terdakwa dan korban  terlibat cekcok. Sebab, sudah sekitar dua minggu korban tidak pulang ke kos. Pads  Jumat sore, korban pulang. Sejak itu suami istri tersebut bertengkar. Puncaknya, Sabtu setelah subuh, Dian keluar rumah sambil mengajak PT, anaknya. Adi mengejar hingga dekat balai RT di Jalan Banyu Urip Wetan I C. Di sinilah terjadi percakapan serius dan cekcok.

Setelah bertengkar, Dian lari sambil menggandeng tangan anaknya. Adi mengejar. Sekitar seratus meter dari balai RT, tepatnya di Jalan Banyu Urip Wetan I B, Adi mengambil pot bunga yang terbuat dari batu untuk dikeprukkan ke kepala Dian. Sekali pukul, Dian terkapar bersimbah darah. Belum puas, Adi kembali mengambil pot bunga untuk dikeprukkan ke kepala Dian yang sudah tak berdaya. Dian tewas di tempat karena kehabisan darah. Setelah itu, Adi melarikan diri.

Pembunuhan tersebut  dilatarbelakangi rasa sakit hati terdakwa atas perilaku korban. Pasutri ini  rupanya sudah tidak lagi menemukan kecocokan dalam kehidupan mereka. Korban diduga sudah tidak mencintai suaminya lantaran masalah ekonomi yang tidak membuatnya bahagia.

Dian juga sudah tidak betah dan ingin diceraikan Adi yang sehari-hari berjualan burung dan pulut. Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan Adi. Dian diduga nekat menjalin hubungan gelap dengan pria lain yang lebih mapan.

Terdakwa juga memergoki langsung istrinya bertemu dengan kekasih gelapnya yang lebih perlente di daerah Jalan Girilaya pada Kamis malam. Hubungan gelap itulah yang memicu amarah tersangka, ditambah hujatan korban dalam percekcokan sehari semalam. Selain itu, terdakwa  tidak ingin anak keduanya dibawa serta oleh sang istri yang akan minggat.

Terdakwa berhasil ditangkap polisi sekitar tujuh jam setelah kejadian. Dia  ditangkap di area pemakaman Kembang Kuning setelah kebingungan dan bersembunyi di tempat tersebut. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar