Kamis, 09 April 2015

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Hendro Wahyudi alias Gober , terdakwa kasus penganiayaan terhadap teman kost nya ini hanya terunduk malu, saat jaksa penuntut umum Suseno menghadirkan Kasiono, saksi korban dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/4/2015).

Dalam persidangan, Kasiono menceritakan perlakuan keji yang meyebabkan kehidupannya tak senormal sebelumnya. Akibat penusukan sebanyak tujuh kali itu, Kasiono harus merelakan ususnya dibuang sebanyak 4 ons.

"Waktu itu, saya  ingin membalas dengan cara melempar batu. Tapi usus saya sudah terburai jadi saya sudah tidak kuat,"ungkap Kasiono pada majelis hakim yang diketuai Mangapul Girsang.

Akibat dari kejadian ini, dirinya terpaksa harus menjalani operasi di rumah sakit. Tidak hanya itu, ususnya yang rusak, terpaksa sebagian harus dibuang sebanyak 4 ons. Gara-gara hal tersebut, kini dirinya tidak bisa lagi menikmati makanan sebanyak orang biasa makan.

"Saya menderita pak. Karena tidak bisa makan banyak. Usus saya sudah tidak normal lagi,"

Tak hanya itu,  Usai menusuk korban, terdakwa rupanya tidak langsung kabur. Ia justru balik lagi, dan berusaha memastikan, apakah korban sudah mati atau belum

Dijelaskan dalam surat dakwaan jaksa, penusukan itu terjadi ketika korban tengah menjaga parkir didepan toko Tiga Bola Jalan Raya Menganti Gemol Wiyung.

Tanpa alasan yang jelas,  terdakwa langsung saja menghujamkan pisau dapur yang diambilnya dari dalam toko. Tanpa basa-basi, pisau tersebut langsung dihujamkannya sebanyak tujuh kali ke perut tersangka. Akibat tusukan bertubi-tubi ini, usus korban pun sempat terburai keluar perut.

Oleh jaksa, terdakwa dijerat dengan pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan berat.(Komang)

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive