KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Meski telah mendapatkan korting hukuman setahun penjara dari tuntutan jaksa penuntut umum Atip dari Kejari Surabaya yang sebelumnya menuntut 4 tahun penjara, Namun Riadi (55) , terdakwa kasus pencabulan murid nya ini tak begitu saja menerima dan menyatakan pikir-pikir atas vonis 3 tahun penjara majelis hakim yang diketuai Burhanudin.
Vonis itu dibacakan Hakim Burhanudin dalam persidangan yang digelar diruang sidang sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/4/2015).
Dalam amar putusannya, terdakwa yang berprofesi sebagai guru kesenian di SDN Gubeng itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan sengaja memaksa atau membujuk anak melakukan atau dibiarkan melakukan cabul.
Selain itu, Terdakwa bergelar Sarjana Hukum ini dianggap terbukti melanggar pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Menjatuhkan terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp Enam Ratus (600) juta subsidair dua bulan kurungan,"ujar Hakim Burhanudin saat membacakan amar putusannya.
Dijelaskan dalam surat dakwaan Nomor PDM-47/E.uh.2/01/15, peristiwa pencabulan itu terjadi pada 13 Oktober 2014 lalu. Saat itu terdakwa sedang mengajar ekstra kullikuler kesenian disekolah tempatnya mengajar.
Ditengah pembelajaran, terdakwa yang tinggal di jalan Keputran Kejambon 2 No 64 Surabaya ini meminta saksi korban, sebut saja bunga yang duduk dikelas 3 Sekolah Dasar (SD) ini untuk mendekatinya, dengan maksud dan berpura pura untuk membantu korban menyelesaikan tugas menggambar yang diberikan terdakwa.
Dengan bujuk rayu, akhirnya korban pun berhasil dipangku terdakwa, selanjutnya terdakwa menciumi kedua pipi korban dan mencium leher korban. Lantas begitu nafsu bejatnya memuncak, terdakwa pun menggesek-gesekan alat vitalnya yang sudah berdiri tegak ke pantat korban. Saking nikmatnya, terdakwapun hingga mendengus-dengus dan merintih-rintih serta nafasnya tersengal-sengal, seolah menikmati perbuatan bejatnya itu.
Perbuatan terdakwa Riadi akhirnya diketahui, setelah korban melaporkan ke orang tuanya. Dan perbuatan bejat sang guru honorer ini pun dilaporkan ke Polisi. Terdakwa Riadi ditangkap Polisi pada 14 Nopember 2014 lalu beserta barang buktinya. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar